Soal revisi KUHAP, Muladi tantang KPK debat

Jum'at, 28 Februari 2014 - 14:37 WIB
Soal revisi KUHAP, Muladi...
Soal revisi KUHAP, Muladi tantang KPK debat
A A A
Sindonews.com - Koordinator Tim Perumus Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengkritik sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hanya berkomentar di media terkait revisi UU KUHAP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Muladi meminta KPK memberikan masukan secara langsung ke pemerintah agar tidak berpolemik. "Kami berharap jangan hanya berargumen di koran-koran. Kalau ada aspirasi silakan disampaikan. Kami tunggu tim KPK untuk berdebat," kata Muladi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (28/2/2014).

Muladi menjamin tidak ada upaya pelemahan terhadap lembaga yang tengah dipimpin oleh Abraham Samad. Dia meminta KPK tidak terlalu mempersoalkan revisi KUHP. "Wewenang BNN, KPK, soal terorisme tidak akan kita ganggu karena korbannya mencakup banyak orang. Tetapi, KUHP enggak cuma mengurusi koruptor, ada 36 bab," kata mantan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional itu.

Dia juga membantah sudah ada kongkalikong dengan pemerintah dan DPR. Apalagi kalau dituduh melemahkan KPK. "Tidak ada konspirasi. Saya ikut merumuskan Undang-undang KPK dan tidak mungkin melemahkan KPK," ujar Muladi.

Ketua KPK Abraham Samad pada Rabu 19 Februari lalu meminta agar pemerintah menunda pembahasan revisi RUU KUHP dan KUHP. Abraham melihat ada beberapa poin krusial yang menjadi perhatiannya. Jika pembahasan tetap dilanjutkan, Abraham khawatir ada beberapa poin krusial di RUU KUHP dan KUHAP yang mungkin hilang, dan ini akan mengganggu upaya pemberantasan korupsi ke depan.

"Posisi KPK adalah tidak sedang dalam posisi menolak serta merta RUU KUHAP dan KUHP. Tapi posisi KPK, kami ingin memohon kepada pemerintah dan DPR untuk sebisa mungkin menunda atau menangguhkan pembahasan kedua RUU ini," kata Ketua KPK Abraham Samad di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu 19 Februari lalu.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan ada 9 pasal dalan RUU KUHAP yang berpotensi mengekang KPK. Pasal pasal itu antara lain adanya kewajiban jaksa penuntut umum dapat mengajukan suatu perkara kepada hakim pemeriksa pendahuluan untuk diputus layak atau tidak layak untuk dilakukan penuntutan ke pengadilan. Dampaknya penuntutan kasus korupsi yang ditangani KPK dapat dihentikan oleh hakim pemeriksa pendahuluan.

Selain itu, ada ketentuan penahanan terkait penyidikan diserahkan kepada kejaksaan. Kemudian, aturan yang memberikan kewenangan hakim bisa mengangguhkan penahanan tersangka KPK. Berkaita upaya penyitaan juga harus mendapatkan persetujuan hakim pemeriksa pendahuluan, penyadapan harus dilakukan dengan persetujuan hakim pemeriksa.

Berita:
Ini 9 pasal pelemahan KPK dalam RUU KUHAP
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6272 seconds (0.1#10.140)