Kasus Pelabuhan Sabang, KPK periksa Menteri PANRB

Jum'at, 28 Februari 2014 - 10:59 WIB
Kasus Pelabuhan Sabang,...
Kasus Pelabuhan Sabang, KPK periksa Menteri PANRB
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Azwar Abubakar.

Azwar akan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

"Dia akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (28/2/2014).

Azwar sendiri sudah tiba di KPK sejak pagi. Bersama Azwar, KPK juga memanggil dosen teknik sipil Institut Teknologi Bandung (ITB), Ananta Sofwan. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, NAD.

"KPK menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan," seperti dikutip situs KPK, Selasa 20 Agustus 2013.

"Dalam kasus ini KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni RI (Ramadhani Ismy) dan HS (Heru Sulaksono)," sebagaimana ditulis dalam situs KPK.

RI merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS. Sementara HS adalah Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan NAD, merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation.

RI selaku PPK dan HS selaku kepala cabang PT NK, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekurangnya Rp249 miliar.

Atas perbuatannya, RI dan HS disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsidiair pasal 3 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo, pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo, pasal 65 ayat (1) KUHP.
(maf)
Berita Terkait
Sejarah dan Asal-usul...
Sejarah dan Asal-usul Nama Sabang, Kota di Ujung Barat Indonesia
5 Fakta Menarik tentang...
5 Fakta Menarik tentang Sabang, Keindahan Alam di Ujung Barat Indonesia
KPK Bakal Bongkar Kerugian...
KPK Bakal Bongkar Kerugian Negara Rp313 Miliar Akibat Korupsi Proyek Dermaga Sabang
Korupsi Proyek Dermaga...
Korupsi Proyek Dermaga Sabang, 2 Korporasi Divonis Hari Ini
Pagelaran Sabang Merauke...
Pagelaran Sabang Merauke 2025 Angkat Kisah Rakyat Lewat Hikayat Nusantara
Kejari Tetapkan 2 Tersangka...
Kejari Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Belanja BBM di Dishub Sabang
Berita Terkini
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved