Kasus Pelabuhan Sabang, KPK periksa Menteri PANRB

Jum'at, 28 Februari 2014 - 10:59 WIB
Kasus Pelabuhan Sabang,...
Kasus Pelabuhan Sabang, KPK periksa Menteri PANRB
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Azwar Abubakar.

Azwar akan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

"Dia akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (28/2/2014).

Azwar sendiri sudah tiba di KPK sejak pagi. Bersama Azwar, KPK juga memanggil dosen teknik sipil Institut Teknologi Bandung (ITB), Ananta Sofwan. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, NAD.

"KPK menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan," seperti dikutip situs KPK, Selasa 20 Agustus 2013.

"Dalam kasus ini KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni RI (Ramadhani Ismy) dan HS (Heru Sulaksono)," sebagaimana ditulis dalam situs KPK.

RI merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS. Sementara HS adalah Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan NAD, merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation.

RI selaku PPK dan HS selaku kepala cabang PT NK, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekurangnya Rp249 miliar.

Atas perbuatannya, RI dan HS disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsidiair pasal 3 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo, pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo, pasal 65 ayat (1) KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7960 seconds (0.1#10.140)