Moratorium bentuk kegagalan penyelenggara pemilu jadi 'pengadil'
A
A
A
Sindonews.com - Komisi I beserta Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan melakukan moratorium iklan politik hingga mulainya masa kampanye terbuka tanggal 16 Maret mendatang.
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mendukung, penuh langkah yang diambil gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu Legislatif (Pileg) itu.
"Saya berpendapat keputusan ini merupakan langkah bagus untuk menata pemuatan iklan di media yang selama ini tak pernah berani ditindak tegas oleh Bawaslu, KPU, dan KPI," ujar Peneliti Senior Formappi Lucius Karus ketika dihubungi Sindonews, Jumat (28/2/2014).
Ia menilai, lahirnya moratorium iklan politik karena kegagalan penyelenggara pemilu dalam menyikap berbagai iklan berbau kampanye di media massa.
"Jadi pertama harus dikatakan bahwa keputusan moratorium ini sesungguhnya menegaskan kegagalan penyelenggara pemilu untuk menjadi 'pengadil' berbagai pelanggaran iklan politik di media," tandasnya.
Kedua, lanjut dia, dmoratorium ini menjadi jaminan keadilan antara partai yang memiliki modal besar dan yang kurang mampu atau caleg yang kaya dan miskin.
"Selama ini nampak sekali bahwa iklan politik di media condong dimonopoli mereka yang tak saja punya modal yang banyak," pungkasnya.
Seperti diketahui, keputusan moratorium iklan kampanye maupun iklan politik di media massa diperoleh setelah diskusi yang alot membahas sejumlah iklan berbau politik yang ditayangkan di beberapa lembaga penyiaran, saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPR.
Rapat yang digelar Selasa 25 Februari lalu itu dihadiri Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Informasi Pusat (KIP).
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mendukung, penuh langkah yang diambil gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu Legislatif (Pileg) itu.
"Saya berpendapat keputusan ini merupakan langkah bagus untuk menata pemuatan iklan di media yang selama ini tak pernah berani ditindak tegas oleh Bawaslu, KPU, dan KPI," ujar Peneliti Senior Formappi Lucius Karus ketika dihubungi Sindonews, Jumat (28/2/2014).
Ia menilai, lahirnya moratorium iklan politik karena kegagalan penyelenggara pemilu dalam menyikap berbagai iklan berbau kampanye di media massa.
"Jadi pertama harus dikatakan bahwa keputusan moratorium ini sesungguhnya menegaskan kegagalan penyelenggara pemilu untuk menjadi 'pengadil' berbagai pelanggaran iklan politik di media," tandasnya.
Kedua, lanjut dia, dmoratorium ini menjadi jaminan keadilan antara partai yang memiliki modal besar dan yang kurang mampu atau caleg yang kaya dan miskin.
"Selama ini nampak sekali bahwa iklan politik di media condong dimonopoli mereka yang tak saja punya modal yang banyak," pungkasnya.
Seperti diketahui, keputusan moratorium iklan kampanye maupun iklan politik di media massa diperoleh setelah diskusi yang alot membahas sejumlah iklan berbau politik yang ditayangkan di beberapa lembaga penyiaran, saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPR.
Rapat yang digelar Selasa 25 Februari lalu itu dihadiri Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Informasi Pusat (KIP).
(kri)