Majelis Masyayikh Gelar Pleno Percepatan Kebijakan Pengakuan Pendidik Pesantren
Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:45 WIB
loading...
Majelis Masyayikh menggelar Rapat Pleno untuk membahas Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Majelis Masyayikh menggelar Rapat Pleno untuk membahas Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari sejak Selasa-Kamis,29-31 Oktober 2024 di Jakarta ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di pondok pesantren .
Kegiatan ini dihadiri anggota Majelis Masyayikh dan perwakilan dari Kementerian Agama (Kemenag), Kasubdit Pendidikan Pesantren, Kasubdit Pendidikan Kesetaraan, Kabiro Hukum Kerjasama Luar Negeri dan Kasubdit Pendidikan Diniyah dan Ma’had Aly.
RPL merupakan kebijakan pengakuan terhadap kualifikasi individu berdasarkan capaian pembelajaran yang ditetapkan oleh Majelis Masyayikh. Hal ini juga sebagai bentuk tanggung jawab Majelis Masyayikh sebagaimana mandat UU No.18 Tahun 2019 penjelasan Pasal 26 ayat 1.
Baca juga: 5 Santri yang Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Cak Imin hingga Gus Ipul
Melalui kebijakan RPL, pendidik dapat mendapatkan pengakuan atas capaian pembelajaran yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal atau untuk melakukan penyetaraan kualifikasi tertentu.
RPL bertujuan untuk memberikan penghargaan dan pengakuan formal kepada para pendidik yang mendedikasikan hidup mereka untuk pengembangan pendidikan di lingkungan pesantren. Dengan adanya rekognisi ini, diharapkan para pendidik pesantren dapat memiliki hak dan kesempatan yang setara dengan pendidik di lembaga formal lainnya, sekaligus memberikan dampak pada peningkatan kualitas pendidikan di pesantren.
Baca juga: Menag Nasaruddin Umar Minta Santri Kuasai Iptek dan Berani Berinovasi
Kegiatan ini dihadiri anggota Majelis Masyayikh dan perwakilan dari Kementerian Agama (Kemenag), Kasubdit Pendidikan Pesantren, Kasubdit Pendidikan Kesetaraan, Kabiro Hukum Kerjasama Luar Negeri dan Kasubdit Pendidikan Diniyah dan Ma’had Aly.
RPL merupakan kebijakan pengakuan terhadap kualifikasi individu berdasarkan capaian pembelajaran yang ditetapkan oleh Majelis Masyayikh. Hal ini juga sebagai bentuk tanggung jawab Majelis Masyayikh sebagaimana mandat UU No.18 Tahun 2019 penjelasan Pasal 26 ayat 1.
Baca juga: 5 Santri yang Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Cak Imin hingga Gus Ipul
Melalui kebijakan RPL, pendidik dapat mendapatkan pengakuan atas capaian pembelajaran yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal atau untuk melakukan penyetaraan kualifikasi tertentu.
RPL bertujuan untuk memberikan penghargaan dan pengakuan formal kepada para pendidik yang mendedikasikan hidup mereka untuk pengembangan pendidikan di lingkungan pesantren. Dengan adanya rekognisi ini, diharapkan para pendidik pesantren dapat memiliki hak dan kesempatan yang setara dengan pendidik di lembaga formal lainnya, sekaligus memberikan dampak pada peningkatan kualitas pendidikan di pesantren.
Baca juga: Menag Nasaruddin Umar Minta Santri Kuasai Iptek dan Berani Berinovasi
Lihat Juga :