Moratorium iklan politik, hambat ruang terbuka publik

Jum'at, 28 Februari 2014 - 05:06 WIB
Moratorium iklan politik, hambat ruang terbuka publik
Moratorium iklan politik, hambat ruang terbuka publik
A A A
Sindonews.com - Keputusan moratorium iklan kampanye dan iklan politik di televisi menuai protes dari sejumlah kalangan dan partai politikus (parpol). Langkah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dinilai bisa memangkas informasi publik terhadap pengenalan visi dan misi para caleg.

"Dalam tahun politik ini justru seharusnya KPU dan KPI memberi ruang terbuka bagi iklan politik di media massa karena sebenarnya rakyat berhak mendapatkan informasi tentang visi dan misi caleg," ujar Direktur Pusat Studi Sosial Politik (Puspol) Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ketika dihubungi Sindonews, Jumat (28/2/2014).

Menurutnya, dengan informasi yang masif dan terbuka tentang calon anggota legislatif (caleg) atau calon presiden (capres) akan memudahkan rakyat untuk menangkap gagasan-gagasan mereka.

"Para caleg sekaligus rakyat bisa mendata content iklan tersebut, sehingga sewaktu-waktu nanti rakyat bisa menggugat janji-janji melalui iklan politik di media massa yang dilakukan para caleg," jelasnya.

Seperti diketahui, keputusan moratorium iklan kampanye maupun iklan politik di media massa diperoleh setelah diskusi yang alot membahas sejumlah iklan berbau politik yang ditayangkan di beberapa lembaga penyiaran, saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPR.

Rapat yang digelar Selasa 25 Februari lalu itu dihadiri Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Informasi Pusat (KIP).
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4958 seconds (0.1#10.140)