Amir: KPK tetap bisa lakukan penyitaan & penyadapan

Jum'at, 28 Februari 2014 - 01:14 WIB
Amir: KPK tetap bisa lakukan penyitaan & penyadapan
Amir: KPK tetap bisa lakukan penyitaan & penyadapan
A A A
Sindonews.com - Pemerintah membantah pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai upaya melemahkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Amir Syamsuddin, menjelaskan bahwa kewenangan KPK dalam melakukan penyitaan maupun penyadapan tetap bisa dilakukan.

"Pasal-pasal khusus, kewenangan khusus yang dimiliki, penyitaan, penyadapan, yang sifatnya khusus itu akan selalu bisa dijalankan oleh KPK," tutur Amir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/2/2014).

Karena itu, dia tak mengerti KPK meminta pembahasan revisi kedua undang-undang itu dihentikan. "Kenapa mendesak begitu? Ini ada persoalan masalah ketatanegaraan yang perlu kita perhatikan bersama," katanya.

Kendati demikian, kata politikus Partai Demokrat ini, keberatan KPK terhadap beberapa pasal di dalam revisi undang-undang itu sebagai sesuatu yang wajar.

"Itu hak daripada KPK, tapi tidak boleh membunuh seluruh rancangan yang 700 pasal itu," ucapnya.

Baca berita:
Soal RUU KUHAP & KUHP, ini saran Menko Polhukam
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6339 seconds (0.1#10.140)