Seleksi hakim konstitusi, DPR gaet pakar psikologi
A
A
A
Sindonews.com - Tim pakar yang terdiri dari sejumlah tokoh akademisi dan praktisi sangat penting dalam uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Komisi III DPR Taslim Chaniago mengungkapkan, tim pakar ini yang nantinya akan mencari sosok negarawan dari 12 calon hakim konstitusi yang kini telah terdaftar.
"Ya peran pakar itu sangat penting sekali, membantu Komisi III dalam menentukan pilihan. Karena kita (DPR) mau mencari hakim konstitusi yang negarawan," kata Taslim di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2014).
Diakui Taslim, Komisi III paham dengan psikologi di MK saat ini. Setelah merosotnya kepercayaan masyarakat, karena tertangkapnya mantan Ketua MK Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karenanya, dengan melibatkan tim pakar, diharapkan bisa didapatkan hakim konstitusi yang sesuai harapan. "Kalau Komisi III saja ya artinya ada yang kita paham soal psikologi. Makanya kita melibatkan pakar untuk memberikan rekomendasi untuk Komisi III dalam hal memilih calon hakim itu. Jadi kita menghindari betul kasus seperti Akil Mochtar itu," pungkasnya.
Hakim MK harus negarawan
Anggota Komisi III DPR Taslim Chaniago mengungkapkan, tim pakar ini yang nantinya akan mencari sosok negarawan dari 12 calon hakim konstitusi yang kini telah terdaftar.
"Ya peran pakar itu sangat penting sekali, membantu Komisi III dalam menentukan pilihan. Karena kita (DPR) mau mencari hakim konstitusi yang negarawan," kata Taslim di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2014).
Diakui Taslim, Komisi III paham dengan psikologi di MK saat ini. Setelah merosotnya kepercayaan masyarakat, karena tertangkapnya mantan Ketua MK Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karenanya, dengan melibatkan tim pakar, diharapkan bisa didapatkan hakim konstitusi yang sesuai harapan. "Kalau Komisi III saja ya artinya ada yang kita paham soal psikologi. Makanya kita melibatkan pakar untuk memberikan rekomendasi untuk Komisi III dalam hal memilih calon hakim itu. Jadi kita menghindari betul kasus seperti Akil Mochtar itu," pungkasnya.
Hakim MK harus negarawan
(maf)