Hambit & Cornelis pasrah hadapi tuntutan jaksa
A
A
A
Sindonews.com - Pemeriksaan kasus dugaan suap yang menimpa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, terus bergulir.
Kali ini, Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng), mengaku siap menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Siap, ya (tuntut) berapa saja terserah," kata Hambit di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (27/2/2014).
Sementara Cornelis Nalau Antun memberikan pengakuan hal sama, selalu siap dengan tuntutan jaksa. Pasalnya, tidak ada persiapan khusus. "Siap saja, enggak ada (persiapan khusus)," tukasnya.
Hambit dan Cornelis merupakan terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Gunung Mas. Keduanya didakwa menyuap Akil Mochtar.
Saat ini pemberi suap Akil ketar-ketir diciduk KPK
Akil didakwa terima hadiah atau janji Rp57 miliar
Kali ini, Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng), mengaku siap menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Siap, ya (tuntut) berapa saja terserah," kata Hambit di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (27/2/2014).
Sementara Cornelis Nalau Antun memberikan pengakuan hal sama, selalu siap dengan tuntutan jaksa. Pasalnya, tidak ada persiapan khusus. "Siap saja, enggak ada (persiapan khusus)," tukasnya.
Hambit dan Cornelis merupakan terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Gunung Mas. Keduanya didakwa menyuap Akil Mochtar.
Saat ini pemberi suap Akil ketar-ketir diciduk KPK
Akil didakwa terima hadiah atau janji Rp57 miliar
(maf)