Polri minta dilibatkan dalam revisi RUU KUHAP

Selasa, 25 Februari 2014 - 16:06 WIB
Polri minta dilibatkan dalam revisi RUU KUHAP
Polri minta dilibatkan dalam revisi RUU KUHAP
A A A
Sindonews.com - Revisi RUU KUHAP dan KUHAP sampai saat ini masih menjadi polemik di kalangan masyarakat. Pasalnya, perubahan RUU KUHP dan KUHAP tersebut diyakini sebagai salah satu upaya untuk menggembosi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Sutarman menilai, perubahan RUU KUHP dan KUHAP tersebut harus dibicarakan oleh berbagai pihak. Khususnya institusi hukum seperti Mabes Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan KPK.

"Maka Polri harus memberi masukan, maka ketika diterapkan nantinya dapat mengakomodir tindakan hukum yang dilakukan," kata Sutarman di Gedung MPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2014).

Selain itu, Sutarman juga mengatakan perubahan RUU KUHP dan KUHAP tersebut juga sangat kental dengan nuansa politis. Karena itu, mantan Kabareskrim Polri tersebut meminta agar penyelesaian perubahan RUU KUHP dan KUHAP tersebut dapat dituntaskan oleh DPR.

"Itu bersifat politis, oleh karena itu harus diselesaikan oleh lembaga politik. Namun karena isinya menyangkut penegak hukum maka penegak hukum (Polisi, Kejaksaan, dan KPK) harus diajak," pungkas Sutarman.

Baca berita:
Pramono dukung keberatan KPK soal RUU KUHAP
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7358 seconds (0.1#10.140)