Advokat asing dilarang buka kantor di Indonesia
A
A
A
Sindonews.com - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menilai kantor advokat dapat memperkerjakan advokat asing sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing atas izin pemerintah dengan rekomendasi organisasi advokat. Namun, tak bisa membuka kantor sendiri.
Dijelaskannya, untuk melaksanakan pemberian rekomendasi bagi advokat asing di Indonesia telah dikeluarkan Surat Keputusan DPN Peradi Nomor KEP.2010/PERADI/DPN/XII/2013 tanggal 20 September 2013 tentang persyaratan dan tata cara pemberian rekomendasi bagi advokat asing yang bekerja di Indonesia.
"Memang dunia advokat di Indonesia ini banyak diminati oleh orang-orang asing. Tapi yang harus diketahui adalah mereka (Advokat asing) hanya boleh bekerja di Indonesia dengan bekerja di kantor advokat di Indonesia. Mereka tidak bisa buka kantor advokat sendiri," ujar Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan saat jumpa pers di Kantor DPP Peradi, Gedung Grand Slipi Tower, Slipi, Jakarta barat, Senin (24/2/2014).
Dirinya menuturkan, para advokat asing itu hanya berpraktik sepanjang mengenai hukum asing atau hukum di negaranya masing-masing.
"Dia (advokat asing) tidak boleh berpraktik di Indonesia. Itu sebabnya, kami tidak melakukan pendidikan ataupun ujian tentang hukum Indonesia. Karena undang-undang tidak membenarkan mereka berpraktik mengenai hukum Indonesia," tuturnya.
Dirinya menambahkan, sebelum diberikan rekomendasi tersebut, advokat asing wajib mengikuti materi keadvokatan Indonesia yang dijabarkan dalam materi ajar, kode etik advokat Indonesia dan fungsi dan peran organisasi advokat, sebagaimana dapat dipahami dari Pasal 24 dan penjelasan Undang-undang Advokat.
Lebih lanjut, dia mengatakan, hari ini Peradi telah menerima pendaftaran dari kantor yang akan memperkerjakan advokat asing sebanyak 58 orang yang berasal dari 13 negara.
"Mulai tahun 2014 pemberian rekomendasi kepada advokat asing oleh DPN Peradi hanya akan diberikan kepada advokat asing yang telah mendapatkan sertifikat lulus ujian advokat dari Peradi," ungkapnya.
Baca berita:
Peradi klaim advokat Indonesia makin berkualitas
Dijelaskannya, untuk melaksanakan pemberian rekomendasi bagi advokat asing di Indonesia telah dikeluarkan Surat Keputusan DPN Peradi Nomor KEP.2010/PERADI/DPN/XII/2013 tanggal 20 September 2013 tentang persyaratan dan tata cara pemberian rekomendasi bagi advokat asing yang bekerja di Indonesia.
"Memang dunia advokat di Indonesia ini banyak diminati oleh orang-orang asing. Tapi yang harus diketahui adalah mereka (Advokat asing) hanya boleh bekerja di Indonesia dengan bekerja di kantor advokat di Indonesia. Mereka tidak bisa buka kantor advokat sendiri," ujar Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan saat jumpa pers di Kantor DPP Peradi, Gedung Grand Slipi Tower, Slipi, Jakarta barat, Senin (24/2/2014).
Dirinya menuturkan, para advokat asing itu hanya berpraktik sepanjang mengenai hukum asing atau hukum di negaranya masing-masing.
"Dia (advokat asing) tidak boleh berpraktik di Indonesia. Itu sebabnya, kami tidak melakukan pendidikan ataupun ujian tentang hukum Indonesia. Karena undang-undang tidak membenarkan mereka berpraktik mengenai hukum Indonesia," tuturnya.
Dirinya menambahkan, sebelum diberikan rekomendasi tersebut, advokat asing wajib mengikuti materi keadvokatan Indonesia yang dijabarkan dalam materi ajar, kode etik advokat Indonesia dan fungsi dan peran organisasi advokat, sebagaimana dapat dipahami dari Pasal 24 dan penjelasan Undang-undang Advokat.
Lebih lanjut, dia mengatakan, hari ini Peradi telah menerima pendaftaran dari kantor yang akan memperkerjakan advokat asing sebanyak 58 orang yang berasal dari 13 negara.
"Mulai tahun 2014 pemberian rekomendasi kepada advokat asing oleh DPN Peradi hanya akan diberikan kepada advokat asing yang telah mendapatkan sertifikat lulus ujian advokat dari Peradi," ungkapnya.
Baca berita:
Peradi klaim advokat Indonesia makin berkualitas
(kri)