Advokat asing dilarang buka kantor di Indonesia

Senin, 24 Februari 2014 - 21:11 WIB
Advokat asing dilarang...
Advokat asing dilarang buka kantor di Indonesia
A A A
Sindonews.com - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menilai kantor advokat dapat memperkerjakan advokat asing sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing atas izin pemerintah dengan rekomendasi organisasi advokat. Namun, tak bisa membuka kantor sendiri.

Dijelaskannya, untuk melaksanakan pemberian rekomendasi bagi advokat asing di Indonesia telah dikeluarkan Surat Keputusan DPN Peradi Nomor KEP.2010/PERADI/DPN/XII/2013 tanggal 20 September 2013 tentang persyaratan dan tata cara pemberian rekomendasi bagi advokat asing yang bekerja di Indonesia.

"Memang dunia advokat di Indonesia ini banyak diminati oleh orang-orang asing. Tapi yang harus diketahui adalah mereka (Advokat asing) hanya boleh bekerja di Indonesia dengan bekerja di kantor advokat di Indonesia. Mereka tidak bisa buka kantor advokat sendiri," ujar Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan saat jumpa pers di Kantor DPP Peradi, Gedung Grand Slipi Tower, Slipi, Jakarta barat, Senin (24/2/2014).

Dirinya menuturkan, para advokat asing itu hanya berpraktik sepanjang mengenai hukum asing atau hukum di negaranya masing-masing.

"Dia (advokat asing) tidak boleh berpraktik di Indonesia. Itu sebabnya, kami tidak melakukan pendidikan ataupun ujian tentang hukum Indonesia. Karena undang-undang tidak membenarkan mereka berpraktik mengenai hukum Indonesia," tuturnya.

Dirinya menambahkan, sebelum diberikan rekomendasi tersebut, advokat asing wajib mengikuti materi keadvokatan Indonesia yang dijabarkan dalam materi ajar, kode etik advokat Indonesia dan fungsi dan peran organisasi advokat, sebagaimana dapat dipahami dari Pasal 24 dan penjelasan Undang-undang Advokat.

Lebih lanjut, dia mengatakan, hari ini Peradi telah menerima pendaftaran dari kantor yang akan memperkerjakan advokat asing sebanyak 58 orang yang berasal dari 13 negara.

"Mulai tahun 2014 pemberian rekomendasi kepada advokat asing oleh DPN Peradi hanya akan diberikan kepada advokat asing yang telah mendapatkan sertifikat lulus ujian advokat dari Peradi," ungkapnya.

Baca berita:
Peradi klaim advokat Indonesia makin berkualitas
(kri)
Berita Terkait
Pererat Konsolidasi,...
Pererat Konsolidasi, KAI Kumpulkan Advokat Lintas Organisasi
Pelatihan Hukum Berlanjutan...
Pelatihan Hukum Berlanjutan dan Peningkatan Kompetensi Advokat
Eks Komisioner Kompolnas...
Eks Komisioner Kompolnas Didukung Jadi Ketua Komisi Pengawas AAI
Di Tengah Agenda Rakernas,...
Di Tengah Agenda Rakernas, Ratusan Advokat KAI Gelar Gala Dinner
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Advokat, PPKHI Gelar Ujian Profesi Secara Gratis
Henry Indraguna dan...
Henry Indraguna dan Partners Masuk 30 Largest Law Frims Corporate Practices
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved