Peradi nilai RUU Advokat mirip RUU KUHAP & KUHP

Senin, 24 Februari 2014 - 20:14 WIB
Peradi nilai RUU Advokat...
Peradi nilai RUU Advokat mirip RUU KUHAP & KUHP
A A A
Sindonews.com - Rancangan Undang-undang (RUU) Advokat sebagai revisi dari Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang mengatur organisasi pengacara dipersoalkan.

Menurut Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), RUU Advokat adalah rancangan Undang-undang yang paling buruk dari RUU lainnya.

"Kita katakan ini Rancangan Undang-undang Advokat yang paling buruk," ujar Ketua Dewan Kehormatan Peradi Leonard LSP Simorangkir, di kantornya, Kantor DPP Peradi, Gedung Grand Slipi Tower, Slipi, Jakarta barat, Senin (24/2/2014).

Sebab, kata dia, terdapat banyak kelemahan dalam RUU tersebut karena telah menghilangkan kebebasan advokat. Selain itu, lanjut dia, RUU memperbolehkan banyak organisasi advokat.

"Seperti jadi pasar bebas lah begitu. Jadi nanti akhirnya advokat-advokat akan selalu berseteru satu sama lain dengan membawa bendera-bendera organisasi advokat masing-masing," tuturnya.

Selain itu, dia menilai RUU Advokat mirip dengan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"UU Advokat yang baru hampir mirip-mirip dengan nasib RUU KUHP dan KUHAP. Ada yang berkepentingan, ada yang menunggangi," ucapnya.

Baca berita:
RUU Advokat dinilai sarat kepentingan
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0917 seconds (0.1#10.140)