Aturan berjalan, Pileg 2014 diprediksi lancar
A
A
A
Sindonews.com - Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 yang akan dilaksanakan pada 9 April 2014, tinggal menghitung hari. Pada tahap ini, semua penyelenggara negara mampu melaksanakan tugasnya dengan baik.
Hal itu dikatakan pengamat politik dari Pusat Kajian dan kebijakan Pembangunan Strategis (Puskaptis), Husin Yazid. Menurutnya, siklus lima tahun politik ini berlangsung stabil dan kondusif.
"Hal ini sesuatu yang wajar. Tanda-tanda konflik itu kecil. Artinya pileg untuk 2014 bisa berjalan lancar dan sesuai rencana," kata Husin saat dihubungi Sindonews, Minggu 23 Februari 2014 malam.
Dia mengungkapkan, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalankan aturan sesuai dengan aturan yang ada. "Baik aturan yang ada di pusat maupun kota atau daerah. Begitu juga Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) sesuai tupoksi. Lalu pemerintah juga tercapainya upaya ke arah kondusif," ucapnya.
Sebelumnya, Bawaslu diminta serius awasi dana kampanye. Pasalnyam permasalahan tersebut selalu datang pada menjelang pemilihan umum (pemilu).
"Menurut saya Bawaslu harus serius mengawasi dana kampanye, jangan hanya masyarakat yang didorong," kata Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Verry Junaidi di Bakoel Coffie, Cikini, Jakarta Pusat.
Selain itu, sambung Ferry, Bawaslu harus memudahkan masyarakat untuk melaporkan, jika ada partai politik melanggar aturan dana kampanye. "Kecenderungannya orang malas melaporkan pelanggaran, karena informasinya enggak cukup dan kalau mau melaporkan itu jauh. Ini beberapa hal yang merumitkan untuk melapor," tukasnya.
Hal itu dikatakan pengamat politik dari Pusat Kajian dan kebijakan Pembangunan Strategis (Puskaptis), Husin Yazid. Menurutnya, siklus lima tahun politik ini berlangsung stabil dan kondusif.
"Hal ini sesuatu yang wajar. Tanda-tanda konflik itu kecil. Artinya pileg untuk 2014 bisa berjalan lancar dan sesuai rencana," kata Husin saat dihubungi Sindonews, Minggu 23 Februari 2014 malam.
Dia mengungkapkan, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalankan aturan sesuai dengan aturan yang ada. "Baik aturan yang ada di pusat maupun kota atau daerah. Begitu juga Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) sesuai tupoksi. Lalu pemerintah juga tercapainya upaya ke arah kondusif," ucapnya.
Sebelumnya, Bawaslu diminta serius awasi dana kampanye. Pasalnyam permasalahan tersebut selalu datang pada menjelang pemilihan umum (pemilu).
"Menurut saya Bawaslu harus serius mengawasi dana kampanye, jangan hanya masyarakat yang didorong," kata Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Verry Junaidi di Bakoel Coffie, Cikini, Jakarta Pusat.
Selain itu, sambung Ferry, Bawaslu harus memudahkan masyarakat untuk melaporkan, jika ada partai politik melanggar aturan dana kampanye. "Kecenderungannya orang malas melaporkan pelanggaran, karena informasinya enggak cukup dan kalau mau melaporkan itu jauh. Ini beberapa hal yang merumitkan untuk melapor," tukasnya.
(maf)