Jangan serta merta menilai kuis sebagai kampanye
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi I DPR Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati menyesalkan keputusan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang memberhentikan sementara tayangan Kuis Kebangsaan dan Kuis Indonesia Cerdas di RCTI dan Global TV.
Dia mengatakan, materi tayangan di televisi yang melibatkan figur capres tidak serta merta dianggap sebagai kampanye. "Secara hukum hampir semua sepakat tidak ada yang dilanggar karena belum ditetapkan KPU sebagai capres-cawapres," katanya, Jumat (21/2/2014).
Karena itu, Susan berpendapat KPI tak semestinya langsung menghentikan, meski untuk sementara. "Seharusnya memanggil TV terkait untuk diberi kesempatan mengubah mekanisme dan lain-lain," ujarnya.
Diketahui, KPI menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara untuk Program Siaran Indonesia Cerdas dan Kuis Kebangsaan di Global TV dan RCTI sejak tanggal 21 Februari 2014 sampai dengan dilakukan perubahan pada program kuis tersebut.
Ketua DPP Partai Hanura Saleh Husin meminta agar KPI konsultasi dengan KPU mengenai pelanggaran kampanye. Menurut dia, keputusan KPI itu tidak tepat karena mempermasalahkan penyebutan WIN-HT dalam kuis tersebut. "Saya kira KPI dapat mempertanyakan langsung ke KPU apakah ada aturan dari KPU yang dilanggar dalam kuis tersebut?" ujar Saleh.
Dia juga meminta KPI agar tidak serta merta mengeluarkan keputusan yang tidak berdasar. Apalagi sebagai lembaga independen KPI tentunya harus bebas dari kepentingan dan tekanan tertentu. "Kalau ini sampai terjadi maka KPI berada dalam kepentingan politik tertentu," katanya.
Dia mengatakan, materi tayangan di televisi yang melibatkan figur capres tidak serta merta dianggap sebagai kampanye. "Secara hukum hampir semua sepakat tidak ada yang dilanggar karena belum ditetapkan KPU sebagai capres-cawapres," katanya, Jumat (21/2/2014).
Karena itu, Susan berpendapat KPI tak semestinya langsung menghentikan, meski untuk sementara. "Seharusnya memanggil TV terkait untuk diberi kesempatan mengubah mekanisme dan lain-lain," ujarnya.
Diketahui, KPI menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara untuk Program Siaran Indonesia Cerdas dan Kuis Kebangsaan di Global TV dan RCTI sejak tanggal 21 Februari 2014 sampai dengan dilakukan perubahan pada program kuis tersebut.
Ketua DPP Partai Hanura Saleh Husin meminta agar KPI konsultasi dengan KPU mengenai pelanggaran kampanye. Menurut dia, keputusan KPI itu tidak tepat karena mempermasalahkan penyebutan WIN-HT dalam kuis tersebut. "Saya kira KPI dapat mempertanyakan langsung ke KPU apakah ada aturan dari KPU yang dilanggar dalam kuis tersebut?" ujar Saleh.
Dia juga meminta KPI agar tidak serta merta mengeluarkan keputusan yang tidak berdasar. Apalagi sebagai lembaga independen KPI tentunya harus bebas dari kepentingan dan tekanan tertentu. "Kalau ini sampai terjadi maka KPI berada dalam kepentingan politik tertentu," katanya.
(dam)