KPK ultimatum saksi agar tidak bohong

Jum'at, 21 Februari 2014 - 21:10 WIB
KPK ultimatum saksi agar tidak bohong
KPK ultimatum saksi agar tidak bohong
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan saksi untuk tidak berbohong saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Tentu saksi-saksi harus memberikan keterangan yang sebenarnya," kata Jubir KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (21/2/2014).

KPK memperingatkan kepada semua saksi agar tidak berbohong. Jika berbohong maka akan diproses secara hukum. Johan mencontohkan kasus Said Faisal mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif Rusli Zainal yang sudah mendekam di rumah tahanan (rutan).
"Sudah ada contohnya yaitu SF (Said Faisal) ini. Disangka oleh KPK dengan pasal yang sudah diumumkan," tegas Johan memperingatkan.

Seperti diketahui, KPK menahan Said Faisal alias Hendra. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan keterangan palsu saat sidang dalam kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Venue Pekan Olahraga Nasional (PON) XVII Riau.

Said Faisal dijerat pasal 22 jo pasal 35 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, pasal 15 jo pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-undang Tipikor jo Pasal 56 KUHP.

Berita:
Mantan ajudan Rusli Zainal ditahan KPK
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9350 seconds (0.1#10.140)