Gerindra tak setuju posisi Hakim MK diisi politikus
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Fadli Zon tak sepakat, bila kekosongan posisi jabatan Hakim Konstitusi diisi oleh mantan politikus.
Menurutnya, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) harus bebas dari kepentingan politik apapun.
“Oleh karena itu, Hakim MK haruslah merupakan orang yang benar-benar kompeten dalam bidang hukum tata negara dan bukanlah seseorang yang pernah bergabung dengan partai politik," kata Fadli Zon dalam keterangan resminya yang diterima Sindonews, Jumat (21/2/2014).
Lebih lanjut dia mengatakan, apabila Hakim MK yang nantinya terpilih berasal dari partai politik, dikhawatirkan hakim tersebut hanya mementingkan kepentingan golongannya saja. "Potensi timbulnya penyelewengan pun sangat besar,” ucapnya.
Independensi Hakim MK menurutnya, hal yang sangat penting untuk menjaga kredibilitas MK sebagai lembaga hukum tertinggi.
“Perlu diperhatikan, keputusan yang dibuat MK bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat, karena itu Hakim MK sebagai pembuat keputusan harus orang yang mempunyai integritas,” ungkapnya.
Lebih jauh dia mengatakan, kasus yang menyeret mantan Ketua MK Akil Mochtar, hendaknya menjadi pelajaran bagi MK untuk bisa menjaga kredibiltasnya. “Kredibilitas MK dalam penegakan hukum, tengah disorot karena kasus Akil Mochtar," tuturnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, MK harus memastikan kasus seperti Akil tidak terulang kembali. "Jangan sampai rakyat hilang kepercayaan terhadap penegak hukum," pungkasnya.
Sekadar informasi, saat ini jumlah Hakim Konstitusi hanya delapan orang, setelah mantan Ketua MK Akil Mochtar, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus penanganan perkara sejumlah pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) di MK. Selain itu, Hakim konstitusi Harjono juga akan memasuki masa pensiun pada 1 April 2014 nanti.
Menurutnya, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) harus bebas dari kepentingan politik apapun.
“Oleh karena itu, Hakim MK haruslah merupakan orang yang benar-benar kompeten dalam bidang hukum tata negara dan bukanlah seseorang yang pernah bergabung dengan partai politik," kata Fadli Zon dalam keterangan resminya yang diterima Sindonews, Jumat (21/2/2014).
Lebih lanjut dia mengatakan, apabila Hakim MK yang nantinya terpilih berasal dari partai politik, dikhawatirkan hakim tersebut hanya mementingkan kepentingan golongannya saja. "Potensi timbulnya penyelewengan pun sangat besar,” ucapnya.
Independensi Hakim MK menurutnya, hal yang sangat penting untuk menjaga kredibilitas MK sebagai lembaga hukum tertinggi.
“Perlu diperhatikan, keputusan yang dibuat MK bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat, karena itu Hakim MK sebagai pembuat keputusan harus orang yang mempunyai integritas,” ungkapnya.
Lebih jauh dia mengatakan, kasus yang menyeret mantan Ketua MK Akil Mochtar, hendaknya menjadi pelajaran bagi MK untuk bisa menjaga kredibiltasnya. “Kredibilitas MK dalam penegakan hukum, tengah disorot karena kasus Akil Mochtar," tuturnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, MK harus memastikan kasus seperti Akil tidak terulang kembali. "Jangan sampai rakyat hilang kepercayaan terhadap penegak hukum," pungkasnya.
Sekadar informasi, saat ini jumlah Hakim Konstitusi hanya delapan orang, setelah mantan Ketua MK Akil Mochtar, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus penanganan perkara sejumlah pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) di MK. Selain itu, Hakim konstitusi Harjono juga akan memasuki masa pensiun pada 1 April 2014 nanti.
(maf)