Jenguk Akil, Rita bungkam
A
A
A
Sindonews.com - Istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Ratu Rita datang ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (21/2/2014). Dia datang untuk menjenguk suaminya.
Mengenakan baju berwarna hijau dengan kerudung dan kacamata, Rita tidak bersedia untuk memberikan komentar kepada wartawan mengenai kasus yang membelit suaminya.
Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kamis 20 Februari 2014, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Akil menerima janji atau hadiah hingga mencapai Rp57 miliar pada penanganan sejumlah kasus sengketa pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) di MK. Akil didakwa menerima Rp57 miliar. dari sengketa Pemilukada Lebak, Banten, Jawa Timur, hingga ke kota Jayapura.
Daklam dakwaan juga disebutkan Akil pernah mentransfer Rp475 juta ke penyanyi dangdut bernama Rya Fitriyani. "Dari rekening Bank Mandiri KC Pontianak Diponegoro atas nama Akil Mochtar kepada Rya Fitriyani," kata Jaksa Ely Kusumastuty saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis 20 Februari 2014.
Berita:
Akil didakwa terima hadiah atau janji Rp57 miliar
Mengenakan baju berwarna hijau dengan kerudung dan kacamata, Rita tidak bersedia untuk memberikan komentar kepada wartawan mengenai kasus yang membelit suaminya.
Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kamis 20 Februari 2014, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Akil menerima janji atau hadiah hingga mencapai Rp57 miliar pada penanganan sejumlah kasus sengketa pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) di MK. Akil didakwa menerima Rp57 miliar. dari sengketa Pemilukada Lebak, Banten, Jawa Timur, hingga ke kota Jayapura.
Daklam dakwaan juga disebutkan Akil pernah mentransfer Rp475 juta ke penyanyi dangdut bernama Rya Fitriyani. "Dari rekening Bank Mandiri KC Pontianak Diponegoro atas nama Akil Mochtar kepada Rya Fitriyani," kata Jaksa Ely Kusumastuty saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis 20 Februari 2014.
Berita:
Akil didakwa terima hadiah atau janji Rp57 miliar
(dam)