Akil sebut dakwaan jaksa omong Kosong
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar didakwa menerima uang atau janji dalam jumlah miliaran rupiah dalam kasus sengketa pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) di MK.
Atas dakwaan ini, Akil tidak terima dan menyebut dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya omong kosong.
"Omong kosong itu," kata Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 20 Februari 2014 malam.
Kekesalan Akil semakin memuncak setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menghentikan sementara sidang dengan alasan jeda waktu salat. Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, pengacara Akil yaitu Adardam Achyar enggan menjelaskan. "Nanti saja salat dulu," tukas Adardam.
Akil menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa KPK. Akil disangka menerima suap sengketa Pemilukada Lebak, Banten dan dugaan gratifikasi disejumlah pemilukada. Akil juga dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berita:
Pekan depan Akil ajukan eksepsi
Atas dakwaan ini, Akil tidak terima dan menyebut dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya omong kosong.
"Omong kosong itu," kata Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 20 Februari 2014 malam.
Kekesalan Akil semakin memuncak setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menghentikan sementara sidang dengan alasan jeda waktu salat. Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, pengacara Akil yaitu Adardam Achyar enggan menjelaskan. "Nanti saja salat dulu," tukas Adardam.
Akil menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa KPK. Akil disangka menerima suap sengketa Pemilukada Lebak, Banten dan dugaan gratifikasi disejumlah pemilukada. Akil juga dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berita:
Pekan depan Akil ajukan eksepsi
(kur)