Mantan Ketua MK dijerat pasal berlapis

Kamis, 20 Februari 2014 - 21:23 WIB
Mantan Ketua MK dijerat...
Mantan Ketua MK dijerat pasal berlapis
A A A
Sindonews.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar didakwa menerima janji atau hadiah dalam penanganan sengketa pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) di MK.

Akil pun dijerat pasal berlapis, karena diduga melakukan lebih dari satu tindak pidana. Dakwaan Akil dibacakan oleh Jaksa KPK secara bergantian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam dakwaan pertama, jaksa menganggap Akil menerima suap Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Pemilukada Kabupaten Lebak, Pemilukada Empat Lawang, Pemilukada Kota Palembang, Pemilukada Kabupaten Lampung Selatan.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdirir sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang menerima hadiah atau janji," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pulung Rinandoro saat membacakan berkas dakwaan Akil, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2/2014).

Dengan begitu, Akil diancam pidana dalam pasal 12 huruf c Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Selain itu, mantan anggota DPR Fraksi Golkar itu juga didakwa menerima gratifikasi yang diduga berkaitan dengan penanganan sengketa sejumlah pemilukada yakni, Pemilukada Kabupaten Buton, Pemilukada Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Tapanuli Tengah, Pemilukada Jawa Timur.

Dalam kasus ini, Akil diancam pasal 12 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Tak berhenti disitu, Akil juga dijerat pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kekuasaan, sebagai hakim konstitusi, Akil meminta Wakil Gubernur Papua Alex Hesegem memberi duit Rp125 juta untuk ongkos konsultasi terkait permohonan keberatan hasil Pemilukada Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, dan Kabupaten Boven Digoel.

Dakwaan selanjutnya, Akil didakwa menerima hadiah terkait permohonan keberatan atas hasil Pemilukada Provinsi Banten. Akil diancam pidana dalam pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tak hanya itu, Akil juga didakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Akil dijerat pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Akil juga diancam pidana pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Akil didakwa terima puluhan miliar terkait pemilukada
(maf)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Poltracking Temukan...
Poltracking Temukan PDIP Puas Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Wali Kota Agustina Bawa...
Wali Kota Agustina Bawa Inovasi Semarang ke Panggung Nasional, Tawarkan Solusi Ketahanan Pangan Kota Masa Depan
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Infografis
Mantan Mendikbudristek...
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Terseret Pengadaan Laptop
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved