Akil didakwa terima hadiah atau janji Rp57 M

Kamis, 20 Februari 2014 - 20:53 WIB
Akil didakwa terima...
Akil didakwa terima hadiah atau janji Rp57 M
A A A
Sindonews.com - Mantan Ketua Makamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar didakwa menerima janji atau hadiah disejumlah penanganan sengketa pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) di MK.

Akil yang sudah meringkuk di dalam Rumah Tahanan (Rutan) KPK itu diduga menerima sejumlah uang untuk memuluskan sejumlah sengketa pemilukada.

Dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan secara bergantian, Kamis (20/2/2014) di Pengadilan Tipikor, ada 11 sengketa pemilukada baik tingkat kabaten atau provinsi yang diduga kuat melibatkan Akil, mantan anggota DPR Fraksi Golkar.

Jumlah janji atau hadiah yang diterima Akil mencapai Rp57 miliar dan 500 ribu dalam bentuk USD. Mulai dari sengketa Pemilukada Lebak, Banten, Jawa Timur, hingga ke kota Jayapura.

Sebelumnya, Akil Mochtar didakwa telah menerima janji terkait penanganan sengketa Pemilukada Banten tahun 2011. Akil didakwa menerima uang dari Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Hasil Pemilukada Banten yang dimenangkan oleh pasangan Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno, digugat oleh pasangan lain yakni, Waidin Halim dan Irna Narulita.

"Atas adanya permohonan keberatan hasil Pemilukada Provinsi Banten, terdakwa telah menerima uang dari Wawan melalui transfer," ungkap Jaksa Pulung Rinandoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Akil didakwa terima puluhan miliar terkait pemilukada
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7305 seconds (0.1#10.140)