Diusulkan agar dibentuk pansel hakim MK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi III DPR dinilai perlu membentuk panitia seleksi (pansel) awal calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan hakim baru.
Seperti diketahui DPR akan memilih hakim MK pengganti Akil Mochtar yang sudah berstatus tersangka. Sementara, Hakim MK Harjono akan memasuki masa purna tugas.
"Nah, nantinya sebelum dikirim ke DPR Pansel lah yang akan melakukan uji kelayakan," tegas Anggota Komisi III DPR Taslim Chaniago dalam siaran persnya, Rabu (19/2/2014).
Selanjutnya, kata politikus PAN itu, barulah Pansel mengirimkan dua nama yang layak ke Komisi III DPR untuk dipilih. Menurut Ketua DPP Pemuda Muhammadiyah itu, tidak boleh terjadi kekosongan hakim di MK mengingat fungsi dan tugasnya cukup berat.
"Dalam waktu dekat akan pemilu dan saya yakin akan ada sengketa pemilu yang akan dibawa ke MK,” imbuh Taslim.
Baca berita:
Belum siap, Taslim Chaniago ogah jadi hakim konstitusi
Seperti diketahui DPR akan memilih hakim MK pengganti Akil Mochtar yang sudah berstatus tersangka. Sementara, Hakim MK Harjono akan memasuki masa purna tugas.
"Nah, nantinya sebelum dikirim ke DPR Pansel lah yang akan melakukan uji kelayakan," tegas Anggota Komisi III DPR Taslim Chaniago dalam siaran persnya, Rabu (19/2/2014).
Selanjutnya, kata politikus PAN itu, barulah Pansel mengirimkan dua nama yang layak ke Komisi III DPR untuk dipilih. Menurut Ketua DPP Pemuda Muhammadiyah itu, tidak boleh terjadi kekosongan hakim di MK mengingat fungsi dan tugasnya cukup berat.
"Dalam waktu dekat akan pemilu dan saya yakin akan ada sengketa pemilu yang akan dibawa ke MK,” imbuh Taslim.
Baca berita:
Belum siap, Taslim Chaniago ogah jadi hakim konstitusi
(kri)