Anggoro Widjojo jalani pemeriksaan pertama

Rabu, 19 Februari 2014 - 10:53 WIB
Anggoro Widjojo jalani pemeriksaan pertama
Anggoro Widjojo jalani pemeriksaan pertama
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut) 2007, Anggoro Widjojo.

"AW (Anggoro Widjojo) diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Rabu (19/2/2014).

Sekadar informasi, pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan yang pertama kali, setelah pemilik PT Masaro Radiocom ditangkap di China.

Anggoro Widjojo merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek SKRT di Kemenhut tahun anggaran 2006-2007. Anggoro sempat buron sejak 2009 lalu, tapi akhirnya KPK berhasil memulangkannya ke Indonesia setelah tertangkap di China.

Pemilik PT Masaro Radiocom ini buron ke luar negeri saat kasusnya masih dalam tahapan penyelidikan atau sesaat setelah KPK menggeledah kantor perusahaanya pada pertengahan 2008.

Kasus Anggoro ini meledak menjadi skandal besar di antara KPK, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung setelah adiknya, Anggodo Widjodjo berusaha memengaruhi penyidik Polri dan memperkarakan pimpinan KPK waktu itu Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

Anggodo bersama Presiden Direktur (Presdir) PT Masaro Radiocom Putranefo Alexander Prayugo, mantan Anggota Komisi IV DPR Fraksi Partai Golkar Azwar Chesputra, Hilman Indra (Fraksi PBB), dan Fahri Andi Leluasa (Fraksi Golkar) telah divonis bersalah dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Putranefo terbukti telah memperkaya diri sendiri, PT Masaro Radiokom dan orang lain. Rinciannya, memperkaya mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Kehutanan (Dephut) Wandojo Siswanto sebesar Rp20 juta dan USD10.000, mantan Sekjen Kemenhut Boen Mochtar Purnama sebesar USD20.000, dan PT Masaro Radiokom sebesar Rp89,3 miliar.

Dalam kasus ini, Azwar, Hilman, dan Fahri Andi divonis terbukti menerima uang dalam rangka memuluskan persetujuan anggaran proyek SKRT yang dimenangkan PT Masaro Radiokom. Azwar menerima sebesar SGD5.000, Fahri SGD30.000, dan Hilman sebesar SGD140.000. Uang pelicin itu berasal dari Anggoro. Uang tersebut bahkan didistribusikan melalui mantan Ketua Komisi IV Yusuf Erwin Faisal.

Baca berita:
KPK siap tuntut berat Anggoro Widjojo
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7755 seconds (0.1#10.140)