KPK kembali sita mobil terkait TPPU Wawan

Senin, 17 Februari 2014 - 21:28 WIB
KPK kembali sita mobil terkait TPPU Wawan
KPK kembali sita mobil terkait TPPU Wawan
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita satu buah kendaraan milik Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.

Mobil merek Honda CR-V bernomor polisi B 525 HAR itu, disita lantaran terkait kasus korupsi yang menjerat adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut.

"Satu unit mobil CR-V, B 525 HAR telah disita terkait TPPU TCW, dari kantor PT BPP (Bali Pacific Pragama)," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP, di Kantor KPK, Jakarta, Senin (17/2/2014).

Dari berbagai merek mobil yang berhasil disita KPK, jika ditotal secara keseluruhan berjumlah menjadi 39 mobil dan satu motor gede.

Selain menyita mobil milik Wawan, KPK menyita mobil Toyota Vellfire hitam bernomor polisi B 888 VO, yang diduga pemberian Wawan. Sebelum disita, mobil tersebut diserahkan orang suruhan anggota DPRD Banten, Toni Fatoni Mukson.

Beberapa hari sebelumnya, KPK menyita empat mobil terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Wawan. Mobil tersebut merupakan hasil penggeledahan di rumah Ketua DPRD Banten, Aeng Haerudin pada Kamis 13 Februari 2014.

Johan menambahkan, ke empat mobil yang disita itu yakni, dua Toyota Vellfire, satu BMW dan satu Mitsubishi Pajero. Saat ini mobil sedang dalam perjalan menuju Gedung KPK.

Tak sampai disitu, penyidik juga melakukan penyitaan satu mobil Mitsubishi Pajero dari rumah Anton, karyawan PT BPP. Selain itu penyidik menyita mobil Suzuki APV dari PT BPP, perusahaan milik Wawan.

KPK lacak aset Wawan sampai ke luar negeri

Keterkaitan Jennifer Dunn dan Wawan harus dijelaskan
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2124 seconds (0.1#10.140)