Revisi KUHAP dibuat oleh penguasa & didukung parlemen korup

Senin, 17 Februari 2014 - 14:28 WIB
Revisi KUHAP dibuat...
Revisi KUHAP dibuat oleh penguasa & didukung parlemen korup
A A A
Sindonews.com - Subtansi dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), terus menjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Rohaniawan Romo Benny Susetyo mengaku, RUU KUHAP dan RUU KUHP mengebiri kekuasaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena dibuat oleh penguasa dan didukung oleh parlemen yang korup di mata publik.

"Sebaiknya RUU KUHAP dan RUU KUHP dibatalkan demi martabat hukum. Jika dipaksakan akan runtuh pilar hukum yang menjamin keadilan," kata Romo lewat rilisnya kepada Sindonews, Senin (17/2/2014).

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin menyarankan, agar KPK berbicara dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) jika merasa tak sejalan dengan revisi KUHAP.

Kata Azis, revisi KUHAP merupakan usulan dari pemerintah, sehingga tidak tepat bila protes maupun kritikan disampaikan kepada Komisi III. "Kalau ada pihak yang merasa ada hal yang melemahkan, mungkin jalan pertama bisa konsultasi dengan Menkum HAM karena ini usulan pemerintah, silakan berkoordinasi di sana," kata Azis di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 10 Februari 2014.

Tak sepakat, Komisi III setuju revisi KUHAP ditarik
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6992 seconds (0.1#10.140)