Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap Ronald Tannur
Jum'at, 25 Oktober 2024 - 18:01 WIB
loading...
Mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) ditetapkan sebagai tersangka baru dugaan suap tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) ditetapkan sebagai tersangka baru dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Betul (jadi tersangka)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Jumat (25/10/2024).
Dirinya menyebut, Kejagung juga menemukan beberapa uang saat menggeledah kediaman Zarof. Meski demikian, Febri enggan mengungkap secara detail soal jumlah uang yang disita Kejagung dalam penggeledahan kediaman Zarof tersebut.
Sebelumnya diberitakan, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI guna mendalami kasus dugaan penerimaan suap dan atau gratifikasi dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. ZR ditangkap di daerah Denpasar, Bali.
"Betul (jadi tersangka)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Jumat (25/10/2024).
Dirinya menyebut, Kejagung juga menemukan beberapa uang saat menggeledah kediaman Zarof. Meski demikian, Febri enggan mengungkap secara detail soal jumlah uang yang disita Kejagung dalam penggeledahan kediaman Zarof tersebut.
Sebelumnya diberitakan, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI guna mendalami kasus dugaan penerimaan suap dan atau gratifikasi dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. ZR ditangkap di daerah Denpasar, Bali.
Lihat Juga :