Marzuki: Perlu amandemen agar MK tidak seperti Tuhan
Minggu, 16 Februari 2014 - 22:31 WIB
Marzuki: Perlu amandemen agar MK tidak seperti Tuhan
A
A
A
Sindonews.com - Ketua DPR RI Marzuki Alie menilai salah satu cara agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak seperti Tuhan di dunia yakni dengan mengamandemen UUD 1945.
"Salah satu caranya adalah bagaimana mengamandemen UUD 45 agar MK tidak seperti Tuhan di dunia," ujar Ketua DPR RI Marzuki Alie, usai acara diskusi di Gallery Cafe Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (16/2/2014).
Sebab, kata dia, pemerintah maupun DPR RI pun ada yang mengawasi. "Jadi tidak ada dalam satu negara demokrasi kekuasaan itu tidak terbatas. Tidak ada dalam satu negara demokrasi kekuasaan tidak ada yang mengawasi," katanya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa sejauh ini DPR RI sudah merevisi UU MK, namun semuanya dibatalkan atau digugurkan oleh MK sendiri.
"Kita tidak ingin ada lembaga sangat powerfull sampai ada pihak yang mengawasi. MA saja ada KY. Jadi ada yang mengawasi. Dulu MK bagian dari pengawasan KY, tapi dibatalkan oleh MK. Jadi MK ini saya bilang jeruk makan jeruk," tuturnya.
Hal itu dikatakannya menanggapi putusan MK yang mengabulkan uji materi atau pengujian Undang-undang Nomor 4 Tahun 2014 pada Kamis 13 Februari 2014.
Putusan MK ini otomatis menghapus Undang-undang tentang Penyelamatan MK yang dibentuk pasca Mantan Ketua MK Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus penanganan sengketa pemilukada di MK.
MK menilai Undang-undang Nomor 4 Tahun 2014 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. leh karena itu, undang-undang tersebut tidak berlaku lagi. MK kemudian memutuskan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 berlaku kembali.
Baca berita:
Marzuki sebut MK lembaga 'jeruk makan jeruk'
"Salah satu caranya adalah bagaimana mengamandemen UUD 45 agar MK tidak seperti Tuhan di dunia," ujar Ketua DPR RI Marzuki Alie, usai acara diskusi di Gallery Cafe Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (16/2/2014).
Sebab, kata dia, pemerintah maupun DPR RI pun ada yang mengawasi. "Jadi tidak ada dalam satu negara demokrasi kekuasaan itu tidak terbatas. Tidak ada dalam satu negara demokrasi kekuasaan tidak ada yang mengawasi," katanya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa sejauh ini DPR RI sudah merevisi UU MK, namun semuanya dibatalkan atau digugurkan oleh MK sendiri.
"Kita tidak ingin ada lembaga sangat powerfull sampai ada pihak yang mengawasi. MA saja ada KY. Jadi ada yang mengawasi. Dulu MK bagian dari pengawasan KY, tapi dibatalkan oleh MK. Jadi MK ini saya bilang jeruk makan jeruk," tuturnya.
Hal itu dikatakannya menanggapi putusan MK yang mengabulkan uji materi atau pengujian Undang-undang Nomor 4 Tahun 2014 pada Kamis 13 Februari 2014.
Putusan MK ini otomatis menghapus Undang-undang tentang Penyelamatan MK yang dibentuk pasca Mantan Ketua MK Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus penanganan sengketa pemilukada di MK.
MK menilai Undang-undang Nomor 4 Tahun 2014 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. leh karena itu, undang-undang tersebut tidak berlaku lagi. MK kemudian memutuskan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 berlaku kembali.
Baca berita:
Marzuki sebut MK lembaga 'jeruk makan jeruk'
(kri)