Refly: DPR tak serius benahi MK
Minggu, 16 Februari 2014 - 19:33 WIB

Refly: DPR tak serius benahi MK
A
A
A
Sindonews.com - DPR RI dinilai tak serius merevisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Maksud revisi UU MK itu untuk membantu membenahi lembaga peradilan konstitusi itu, pasca mantan Ketua MK Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau ditanya sekarang pasti (DPR) tidak serius. Sekarang yang dipikirkan adalah bagaimana terpilih kembali," ujar mantan Staf Ahli MK Refly Harun usai acara diskusi di Gallery Cafe Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (16/2/2014).
Maka itu, dia berharap kepada anggota DPR RI berikutnya, periode 2014-2019, serius membenahi mekanisme rekrutmen hakim konstitusi.
"Mudah-mudahan nanti anggota DPR yang terpilih adalah anggota DPR yang benar. Walaupun saya menganggap sia-sia seperti ya harapan itu. Dalam situasi sekarang susah mengharap anggota DPR yang benar karena semua main money politic semua," katanya.
Seperti diketahui, Kamis 13 Februari 2014, MK mengabulkan uji materi atau pengujian Undang-undang Nomor 4 Tahun 2014. Maka itu, putusan ini otomatis menghapus Undang-undang tentang Penyelamatan MK yang dibentuk pasca Mantan Ketua MK Akil Mochtar ditangkap KPK atas kasus penanganan sengketa pemilukada di MK.
MK menilai Undang-undang Nomor 4 Tahun 2014 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, undang-undang tersebut tidak berlaku lagi. MK kemudian memutuskan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 berlaku kembali.
"Kalau ditanya sekarang pasti (DPR) tidak serius. Sekarang yang dipikirkan adalah bagaimana terpilih kembali," ujar mantan Staf Ahli MK Refly Harun usai acara diskusi di Gallery Cafe Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (16/2/2014).
Maka itu, dia berharap kepada anggota DPR RI berikutnya, periode 2014-2019, serius membenahi mekanisme rekrutmen hakim konstitusi.
"Mudah-mudahan nanti anggota DPR yang terpilih adalah anggota DPR yang benar. Walaupun saya menganggap sia-sia seperti ya harapan itu. Dalam situasi sekarang susah mengharap anggota DPR yang benar karena semua main money politic semua," katanya.
Seperti diketahui, Kamis 13 Februari 2014, MK mengabulkan uji materi atau pengujian Undang-undang Nomor 4 Tahun 2014. Maka itu, putusan ini otomatis menghapus Undang-undang tentang Penyelamatan MK yang dibentuk pasca Mantan Ketua MK Akil Mochtar ditangkap KPK atas kasus penanganan sengketa pemilukada di MK.
MK menilai Undang-undang Nomor 4 Tahun 2014 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, undang-undang tersebut tidak berlaku lagi. MK kemudian memutuskan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 berlaku kembali.
(kri)