IDI tuntut UU Praktik Kedokteran direvisi
A
A
A
Sindonews.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengharapkan pemerintah merevisi UU Praktik Kedokteran. Hal itu merupakan pembelajaran dari kasus yang menimpa dokter Ayu Sasiary Prawani dkk terkait kasus dugaan malapraktik pasien di Manado.
Ketua Umum Pengurus Besar (PB) IDI Zainal Abidin mengatakan, Pasal 66 UU mengisyaratkan dokter bisa disidangkan oleh majelis etik, disiplin dan hukum. Namun dokter juga dapat dilaporkan kemana saja. Jadi, jika dokter dilaporkan kepolisian, maka polisi dapat menggunakan UU kepolisan dalam memprosesnya.
Seharusnya, UU tersebut dapat mengatur proses pemeriksaan dan persidangan secara bertingkat. Dalam hal kasus dr Ayu, dr Hendry Simanjuntak dan dr Hendy Siagian ada permasalahan dalam administratif, tidak terkait dengan kompetensi dokter.
"Mestinya dibuat secara bertingkat. Selesaikan saja masalah etiknya jangan disidangkan secara bersamaan. Kasihan jika setiap masalah setiap dokter harus merasakan hal yang sama," tandasnya saat ditemui di kantor PB IDI, Kamis (13/2/2014).
Hal ini tentu tidak terlalu prinsip. Namun menurut UU Praktik Kedokteran adalah permasalahan administratif yang seharusnya tidak dilakukan kurungan badan. Menurut dia, setelah meminta dan berkonsultasi dengan ahli pidana bahwa hal tersebut dapat direvisi di pengadilan secara bertingkat.
"Ini harus diperbaiki, hal ini merupakan upaya agar dokter tidak langsung dikenakan kasus pidana karena ada tingkatan proses hukum," kata dia.
Berita:
Dr Ayu bebas, IDI gembira
Ketua Umum Pengurus Besar (PB) IDI Zainal Abidin mengatakan, Pasal 66 UU mengisyaratkan dokter bisa disidangkan oleh majelis etik, disiplin dan hukum. Namun dokter juga dapat dilaporkan kemana saja. Jadi, jika dokter dilaporkan kepolisian, maka polisi dapat menggunakan UU kepolisan dalam memprosesnya.
Seharusnya, UU tersebut dapat mengatur proses pemeriksaan dan persidangan secara bertingkat. Dalam hal kasus dr Ayu, dr Hendry Simanjuntak dan dr Hendy Siagian ada permasalahan dalam administratif, tidak terkait dengan kompetensi dokter.
"Mestinya dibuat secara bertingkat. Selesaikan saja masalah etiknya jangan disidangkan secara bersamaan. Kasihan jika setiap masalah setiap dokter harus merasakan hal yang sama," tandasnya saat ditemui di kantor PB IDI, Kamis (13/2/2014).
Hal ini tentu tidak terlalu prinsip. Namun menurut UU Praktik Kedokteran adalah permasalahan administratif yang seharusnya tidak dilakukan kurungan badan. Menurut dia, setelah meminta dan berkonsultasi dengan ahli pidana bahwa hal tersebut dapat direvisi di pengadilan secara bertingkat.
"Ini harus diperbaiki, hal ini merupakan upaya agar dokter tidak langsung dikenakan kasus pidana karena ada tingkatan proses hukum," kata dia.
Berita:
Dr Ayu bebas, IDI gembira
(dam)