Subsidi pupuk terancam

Selasa, 11 Februari 2014 - 13:56 WIB
Subsidi pupuk terancam
Subsidi pupuk terancam
A A A
PEMERINTAH mengusulkan untuk menghapus subsidi pupuk untuk petani”. Demikian sepenggal berita yang disajikan sejumlah media massa akhir Januari lalu? Akuratkah pemberitaan tersebut?

Apakah pemerintah tidak salah informasi? Ternyata benar adanya. Usulan penghapusan subsidi pupuk dilontarkan langsung Menteri Pertanian Suswono dalam rapat kerja dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Mengapa pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian ingin menghapus subsidi pupuk tersebut, bukankah sebuah langkah kontroversial di tengah lesunya perhatian pemerintah terhadap petani?

Pemerintah beralasan bahwa pupuk subsidi lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya. Laporan yang sampai ke telinga Menteri Pertanian bahwa pupuk subsidi langka di lapangan hampir setiap saat. Untungnya, laporan tersebut tidak ditelan mentah-mentah, apalagi sebelumnya pabrik pupuk di dalam negeri sudah menjamin ketersediaan pasokan pupuk.

Usut punya usut ternyata lingkar masalahnya bukan karena pupuk subsidi tidak tersedia, melainkan lebih banyak dimainkan oleh pihak tertentu terkait pengalokasian dan pendistribusian serta adanya penyelundupan ke sejumlah negara tetangga oleh pihak yang akan meraih keuntungan secara ilegal.

Mengambil keuntungan di balik pupuk subsidi memang menjadi incaran para distributor nakal dengan beragam modus. Berdasarkan versi pemerintah yang ditemukan di lapangan, distributor nakal sengaja menahan stok pupuk sehingga hilang di pasaran. Akibatnya pasokan menjadi terbatas sehingga distributor bisa melepas harga yang jauh lebih tinggi dari harga yang sudah dipatok pemerintah.

Moduslainnya adalah sejumlah distributor menjual pupuk bersubsidi di luar wilayahnya. Namun yang lebih memprihatinkan, tidak sedikit distributor itu juga tercatat sebagai anggota DPRD, yang menurut Menteri Pertanian, semakin susah untuk mengawasinya. Selain itu, pemerintah tidak memungkiri penyaluran pupuk bersubsidi tersebut terganjal keputusan pemerintah daerah.

Sesuai aturan yang berlaku bahwa penyaluran pupuk bersubsidi ke daerah harus berdasarkan surat keputusan gubernur/bupati/wali kota. Masalahnya, sejumlah pejabat daerah lamban merespons aturan tersebut dengan menunda mengeluarkan surat akibatnya pupuk tidak bisa segera didistribusikan sehingga terkesan pupuk subsidi sulit didapatkan para petani di daerah.

Pertimbangan lain menghilangkan subsidi pupuk menurut Menteri Suswono karena hanya dinikmati oleh segelintir petani. Dari sebesar Rp18 triliun yang dianggarkan pemerintah untuk subsidi pupuk, hanya menyebar sekitar 30% ke petani.

Lalu, dikemanakan anggaran subsidi tersebut? Nilai anggaran yang tidak sedikit tersebut diusulkan untuk pemberdayaan petani melalui berbagai aktivitas, misalnya menyediakan pinjaman atau kredit lunak buat petani, memperbaiki sarana dan prasarana pertanian yang tidak berfungsi maksimal, seperti perbaikan irigasi.

Terlepas dari alasan riil Kementerian Pemerintah menghapus subsidi pupuk tersebut, sebaiknya pemerintah mengkaji lebih jauh usulan tersebut. Pada tahun ini, pemerintah mengalokasikan total anggaran subsidi pupuk sebesar Rp21 triliun di mana Rp3 triliun dipakai untuk melunasi utang subsidi tahun lalu. Jadi, dana subsidi pupuk untuk tahun ini untuk sebanyak 7,78 juta ton sebesar Rp18 triliun.

Sekadar perbandingan, realisasi penyaluran pupuk subsidi pada tahun lalu mencapai 8,78 juta ton. Sementara itu, proyeksi kebutuhan pupuk subsidi pada tahun ini bakal membengkak hingga menembus sebesar 9,55 juta ton dengan anggaran sekitar Rp22,18 triliun. Hal ini bakal menjadi persoalan serius apabila proyeksi tersebut tidak dipenuhi maka pasokan pupuk subsidi diperkirakan hanya bakal sampai pada November 2014.

Tentu ini sebuah pekerjaan rumah tersendiri bagaimana cara mengatasinya, sebab sudah diamanatkan dalam APBN 2014 alokasi pupuk subsidi tidak boleh melampaui dari anggaran yang sudah ditetapkan.

Seharusnya pemerintah menjauhkan niat untuk menghapus subsidi pupuk, tetapi bagaimana caranya membuat kebijakan agar subsidi pupuk yang terbatas itu semakin tepat sasaran melalui pengetatan pengawasan terhadap para distributor yang nakal.

Kalau pemerintah tetap bersikeras menghapus subsidi pupuk maka kesan tidak berpihak pada kepentingan petani semakin terbukti.
(nfl)
Berita Terkait
Korona dan Kebangkitan...
Korona dan Kebangkitan Produk Dalam Negeri
Reaktivasi Rumah Ibadah...
Reaktivasi Rumah Ibadah Tak Cukup Regulasi
Mewaspadai Dampak dari...
Mewaspadai Dampak dari Amerika Serikat
Sudah Saatnya Harga...
Sudah Saatnya Harga BBM Turun
Bahan Pangan Aman, Distribusi...
Bahan Pangan Aman, Distribusi Bisa Tersendat
Mengandalkan Sektor...
Mengandalkan Sektor Konsumsi
Berita Terkini
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Infografis
5 Negara Terancam setelah...
5 Negara Terancam setelah Donald Trump Kembali Jadi Presiden AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved