Airin penuhi panggilan KPK

Selasa, 11 Februari 2014 - 10:32 WIB
Airin penuhi panggilan...
Airin penuhi panggilan KPK
A A A
Sindonews.com - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Airin akan diperiksa sebagai saksi bagi Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten.

Namun Airin tidak bersedia berkomentar mengenai materi pemeriksaan. "Nanti pulangnya ya," kata Airin di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2014).

Istri Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan itu, datang ke KPK tidak ditemani oleh ajudan, mengenakan baju Putih dipadu jilbab bunga-bunga, Airin tampak tenang berjalan sendiri ke lobi KPK.

Dalam kasus ini, Ratu Atut bersama adiknya Wawan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi alkes di Provinsi Banten tersebut.

Atut dan Wawan dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

KPK periksa Airin terkait kasus alkes Banten
(maf)
Berita Terkait
Menkumham Serahkan 1.000...
Menkumham Serahkan 1.000 Paket Sembako-Alkes Buatan Napi
Kejari Tanggamus Tetapkan...
Kejari Tanggamus Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang
Korupsi Alkes Banten...
Korupsi Alkes Banten dan TPPU, Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Tubagus Chaeri Wardana Divonis Empat Tahun Penjara
Wawan: Saya jadi Pengusaha...
Wawan: Saya jadi Pengusaha Sebelum Atut Jadi Gubernur Banten
Bantu Tangani COVID-19,...
Bantu Tangani COVID-19, Merck Salurkan Alkes dan Ambulans
Berita Terkini
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Divonis 4,5 Tahun Penjara...
Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Ganti Pengganti Rp3,4 Miliar, Noel: Saya Menerima Hukuman Itu
GREAT Institute Dorong...
GREAT Institute Dorong Program MBG Tetap Berjalan dan Semakin Berkualitas
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved