KPI siap beri sanksi parpol bandel

Jum'at, 07 Februari 2014 - 19:51 WIB
KPI siap beri sanksi...
KPI siap beri sanksi parpol bandel
A A A
Sindonews.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) secara tegas bakal menjatuhkan sanksi bagi peserta pemilu seperti partai politik (parpol) dan calon legislatif (Caleg) yang berkampanye di luar waktu yang sudah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kalau ada (parpol melanggar), kami berikan sanksi pada peserta pemilu" kata Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad, saat jumpa pers di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (7/2/2014).

Menurut Idy, pelanggaran menayangkan iklan di luar jadwal kampanye masuk pada kategori pelanggaran pemilu, bahkan pidana. Namun untuk pelanggaran pidana menjadi kewenangan penegak hukum kepolisian RI.

"Seperti diatur dalam PKPU (Peraturan KPU) nomor 11 dan 15 (tahun 2012)," tegasnya.

Oleh sebab itu, pihak KPI bakal melakukan peringatan tersebut kepada para pemilik media agar mengontrol iklan tayangan kampanye yang diduga berbau iklan layanan politik.

Seperti diketahui, baik KPU, Bawaslu, dan KPI telah bersepakat untuk menertibkan iklan layanan politik. Mereka menegaskan jadwal iklan kampanye di media televisi maupun radio hanya boleh dilakukan 21 hari sebelum pelaksanan pemungutan suara legislatif.

Baca:
Kampanye iklan, 21 hari sebelum pencoblosan
(hyk)
Berita Terkait
Minta KPU Revisi PKPU...
Minta KPU Revisi PKPU Kampanye, Bawaslu Ngaku Kesulitan Tindak Pelanggaran
Bawaslu Susun Rancangan...
Bawaslu Susun Rancangan Peraturan Investigasi Pelanggaran Pemilu
Ketidaknetralan Bukti...
Ketidaknetralan Bukti Ketidakmampuan dan Takut Kalah Pilpres 2024
Ketua KPU Tegaskan Tidak...
Ketua KPU Tegaskan Tidak Ada Larangan Kampanye di Kampus, Asal…
Pelanggaran Protokol...
Pelanggaran Protokol Kesehatan Warnai Hari Pertama Kampanye Pilkada
3 Hal yang Dilarang...
3 Hal yang Dilarang di Masa Tenang Pemilu, Berikut Sanksinya
Berita Terkini
Pakar: Penanganan Kasus...
Pakar: Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Jadi Ujian Besar bagi Kejagung
Analisis Kritis dan...
Analisis Kritis dan Metodologis Terkait Dugaan Under-Invoicing di Sektor Sawit
Soal Sosok Konglomerat...
Soal Sosok Konglomerat Tan Kian di Kasus Febrie Adriansyah, Polri: Saksi, Bukan Ditahan
Mahfud MD: Pelimpahan...
Mahfud MD: Pelimpahan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Tidak Ada Dalam KUHAP
Forbes NU 26 Sampaikan...
Forbes NU 26 Sampaikan Sembilan Rekomendasi ke PBNU
Indonesia Darurat Korupsi,...
Indonesia Darurat Korupsi, Senator Filep Desak RUU Perampasan Aset Disahkan
Infografis
Amerika Serikat Umumkan...
Amerika Serikat Umumkan Siap Perang dengan China!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved