KPI siap beri sanksi parpol bandel
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) secara tegas bakal menjatuhkan sanksi bagi peserta pemilu seperti partai politik (parpol) dan calon legislatif (Caleg) yang berkampanye di luar waktu yang sudah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kalau ada (parpol melanggar), kami berikan sanksi pada peserta pemilu" kata Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad, saat jumpa pers di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (7/2/2014).
Menurut Idy, pelanggaran menayangkan iklan di luar jadwal kampanye masuk pada kategori pelanggaran pemilu, bahkan pidana. Namun untuk pelanggaran pidana menjadi kewenangan penegak hukum kepolisian RI.
"Seperti diatur dalam PKPU (Peraturan KPU) nomor 11 dan 15 (tahun 2012)," tegasnya.
Oleh sebab itu, pihak KPI bakal melakukan peringatan tersebut kepada para pemilik media agar mengontrol iklan tayangan kampanye yang diduga berbau iklan layanan politik.
Seperti diketahui, baik KPU, Bawaslu, dan KPI telah bersepakat untuk menertibkan iklan layanan politik. Mereka menegaskan jadwal iklan kampanye di media televisi maupun radio hanya boleh dilakukan 21 hari sebelum pelaksanan pemungutan suara legislatif.
Baca:
Kampanye iklan, 21 hari sebelum pencoblosan
"Kalau ada (parpol melanggar), kami berikan sanksi pada peserta pemilu" kata Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad, saat jumpa pers di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (7/2/2014).
Menurut Idy, pelanggaran menayangkan iklan di luar jadwal kampanye masuk pada kategori pelanggaran pemilu, bahkan pidana. Namun untuk pelanggaran pidana menjadi kewenangan penegak hukum kepolisian RI.
"Seperti diatur dalam PKPU (Peraturan KPU) nomor 11 dan 15 (tahun 2012)," tegasnya.
Oleh sebab itu, pihak KPI bakal melakukan peringatan tersebut kepada para pemilik media agar mengontrol iklan tayangan kampanye yang diduga berbau iklan layanan politik.
Seperti diketahui, baik KPU, Bawaslu, dan KPI telah bersepakat untuk menertibkan iklan layanan politik. Mereka menegaskan jadwal iklan kampanye di media televisi maupun radio hanya boleh dilakukan 21 hari sebelum pelaksanan pemungutan suara legislatif.
Baca:
Kampanye iklan, 21 hari sebelum pencoblosan
(hyk)