KPI siap beri sanksi parpol bandel

Jum'at, 07 Februari 2014 - 19:51 WIB
KPI siap beri sanksi...
KPI siap beri sanksi parpol bandel
A A A
Sindonews.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) secara tegas bakal menjatuhkan sanksi bagi peserta pemilu seperti partai politik (parpol) dan calon legislatif (Caleg) yang berkampanye di luar waktu yang sudah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kalau ada (parpol melanggar), kami berikan sanksi pada peserta pemilu" kata Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad, saat jumpa pers di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (7/2/2014).

Menurut Idy, pelanggaran menayangkan iklan di luar jadwal kampanye masuk pada kategori pelanggaran pemilu, bahkan pidana. Namun untuk pelanggaran pidana menjadi kewenangan penegak hukum kepolisian RI.

"Seperti diatur dalam PKPU (Peraturan KPU) nomor 11 dan 15 (tahun 2012)," tegasnya.

Oleh sebab itu, pihak KPI bakal melakukan peringatan tersebut kepada para pemilik media agar mengontrol iklan tayangan kampanye yang diduga berbau iklan layanan politik.

Seperti diketahui, baik KPU, Bawaslu, dan KPI telah bersepakat untuk menertibkan iklan layanan politik. Mereka menegaskan jadwal iklan kampanye di media televisi maupun radio hanya boleh dilakukan 21 hari sebelum pelaksanan pemungutan suara legislatif.

Baca:
Kampanye iklan, 21 hari sebelum pencoblosan
(hyk)
Berita Terkait
Minta KPU Revisi PKPU...
Minta KPU Revisi PKPU Kampanye, Bawaslu Ngaku Kesulitan Tindak Pelanggaran
Bawaslu Susun Rancangan...
Bawaslu Susun Rancangan Peraturan Investigasi Pelanggaran Pemilu
Ketidaknetralan Bukti...
Ketidaknetralan Bukti Ketidakmampuan dan Takut Kalah Pilpres 2024
Ketua KPU Tegaskan Tidak...
Ketua KPU Tegaskan Tidak Ada Larangan Kampanye di Kampus, Asal…
Pelanggaran Protokol...
Pelanggaran Protokol Kesehatan Warnai Hari Pertama Kampanye Pilkada
3 Hal yang Dilarang...
3 Hal yang Dilarang di Masa Tenang Pemilu, Berikut Sanksinya
Berita Terkini
Ray Rangkuti Singgung...
Ray Rangkuti Singgung Indonesia Masih di Level Ikut-ikutan dalam Politik Luar Negeri
Kejagung Geledah Kantor...
Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional
6 Kontroversi Kepala...
6 Kontroversi Kepala BGN Dadan Hindayana hingga Berujung Dicopot Prabowo
Republikorp-Barzan Holdings...
Republikorp-Barzan Holdings Kerja Sama Pertahanan mulai Senjata hingga Kapal Selam Mini
Terbitkan Sprindik Baru,...
Terbitkan Sprindik Baru, KPK Kembangkan Kasus DJKA Sumatera
UI Sanksi 15 Mahasiswa...
UI Sanksi 15 Mahasiswa Fakultas Hukum terkait Pelecehan Chat Mesum, Skorsing 1-3 Semester
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved