Pegawai PT Indoguna Utama diperiksa KPK untuk atasannya

Jum'at, 07 Februari 2014 - 11:46 WIB
Pegawai PT Indoguna...
Pegawai PT Indoguna Utama diperiksa KPK untuk atasannya
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan), dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terkait kasus tersebut, KPK memeriksa Staf Acounting PT Indoguna Utama, Melani Mulia. Melani bakal diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman.

"Dia (Melani Mulia) diperiksa untuk tersangka MEL," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, dari Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/2/2014).

Sebelumnya, Melani pernah diperiksa penyidik KPK pada 12 Desember 2013. Dia diperiksa lantaran diduga mengetahui kasus suap atas kuota impor daging sapi yang menjerat Ahmad Fathanah, dan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.

Pemanggilan terhadap Melani dilakukan penyidik KPK sebagai bagian dari pengembangan perkara terkait kegiatan di PT Indoguna Utama sebagai salah satu perusahaan yang memenangkan tender proyek penambahan kuota impor daging sapi di Kementan.

Sementara itu masih dalam kasus yang sama, Ahmad Fathanah didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, ikut serta atau bersama-sama dengan tersangka lainnya, Luthfi Hasan Ishaaq menerima uang suap Rp1,3 miliar dari PT Indoguna Utama untuk memuluskan tender kuota impor daging sapi.
Mereka didakwa menerima suap dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman.

Peran Ahmad Fathanah dalam kasus suap itu ditengarai juga untuk mendorong Luthfi Hasan Ishaaq saat masih menjabat Presiden PKS memengaruhi pejabat Kementan yang dipimpin Menteri Suswono menyangkut rekomendasi penambahan kuota impor daging sapi oleh grup PT Indoguna Utama. Suswono diketahui merupakan menteri asal PKS.

Ahmad Fathanah merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap kuota impor daging di Kementan. Sejak Rabu (6 Maret 2013) lalu, KPK juga mengumumkan penetapan status tersangka kasus dugaan TPPU kepada Ahmad Fathanah.

KPK menjerat Ahmad Fathanah dengan pasal TPPU pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang (UU) Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Seiring penetapan tersangka TPPU itu, KPK juga telah menyita aset Ahmad Fathanah seperti mobil dan rumah.

Berita:
PKS akui kasus daging jadi ujian terberat
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6102 seconds (0.1#10.140)