Sebaiknya RUU KUHAP dibahas DPR berikutnya

Kamis, 06 Februari 2014 - 19:10 WIB
Sebaiknya RUU KUHAP dibahas DPR berikutnya
Sebaiknya RUU KUHAP dibahas DPR berikutnya
A A A
Sindonews.com - Revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terus menjadi perdebatan oleh pihak terkait.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Martin Hutabarat mengatakan, sebaiknya RUU KUHAP dibahas oleh DPR berikutnya, periode 2014-2019.

"RUU KUHAP ini, Gerindra berharap itu akan dibahas oleh DPR yang baru, pasal-pasal yang melemahkan terhadap KPK," kata Martin di Kantor DPP Partai Gerindra, Jalan Harsono RM, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2014).

Menurutnya, DPR periode sekarang tak memiliki waktu yang cukup untuk membahas kembali RUU KUHAP tersebut. "DPR yang sekarang ini akan berakhir. Untuk sidang itu tinggal tiga minggu lagi, sesudah itu akan reses hampir dua bulan," ucapnya.

Kendati demikian, dia mengakui, Gerindra tak sepakat dengan sejumlah pasal di RUU KUHAP itu, yang dianggap bisa melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kalau pemerintahannya Pak Prabowo, dia cabut itu pasal-pasal yang berpotensi merugikan KPK. Malah kita akan buat untuk memperkuat KPK dalam KUHAP itu," imbuhnya.

DPR bantah bermanuver untuk lemahkan fungsi KPK
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6885 seconds (0.1#10.140)