Berkas Akil segera dilimpah ke pengadilan
Selasa, 04 Februari 2014 - 18:18 WIB
Berkas Akil segera dilimpah ke pengadilan
A
A
A
Sindonews.com - Perjalanan kasus dugaan suap yang melibatkan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar akan memasuki babak baru. Pekan depan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengatakan, berkas perkara penyidikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar akan dilimpahkan ke pengadilan.
"Diperkirakan berkas perkara atas tersangka AM dilimpahkan ke pengadilan pekan depan," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2014).
Seperti diketahui Akil menjadi tahanan KPK setelah tertangkap tangan lantaran diduga menerima suap terkait pengurusan sengketa Pemilukada Gunung Mas Kalimantan Tengah. Akil diduga menerima uang 3 miliar. Akil disangka melanggar pasal 12 huruf c Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP atau pasal 6 Undang-Undang tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP
Tak hanya itu, Akil juga menjadi tersangka kasus sengketa Pemilukada Lebak, Banten. Akil diduga menerima uang 1 miliar. Akil dijerat dengan pasal 12 huruf C Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat1 kesatu KUHP atau pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat1 kesatu KUHP.
KPK juga menjerat Akil dengan pasal 12 huruf B Undang-undang No.31/1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, lantaran Akil diduga menerima gratifikasi terkait pengurusan sengketa Pemilulada di Palembang dan Empat Lawang.
Berita
KPK buru pemberi gratifikasi Akil
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengatakan, berkas perkara penyidikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar akan dilimpahkan ke pengadilan.
"Diperkirakan berkas perkara atas tersangka AM dilimpahkan ke pengadilan pekan depan," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2014).
Seperti diketahui Akil menjadi tahanan KPK setelah tertangkap tangan lantaran diduga menerima suap terkait pengurusan sengketa Pemilukada Gunung Mas Kalimantan Tengah. Akil diduga menerima uang 3 miliar. Akil disangka melanggar pasal 12 huruf c Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP atau pasal 6 Undang-Undang tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP
Tak hanya itu, Akil juga menjadi tersangka kasus sengketa Pemilukada Lebak, Banten. Akil diduga menerima uang 1 miliar. Akil dijerat dengan pasal 12 huruf C Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat1 kesatu KUHP atau pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat1 kesatu KUHP.
KPK juga menjerat Akil dengan pasal 12 huruf B Undang-undang No.31/1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, lantaran Akil diduga menerima gratifikasi terkait pengurusan sengketa Pemilulada di Palembang dan Empat Lawang.
Berita
KPK buru pemberi gratifikasi Akil
(dam)