Kasus Anggoro kembali singgung eks pimpinan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Tertangkapnya Anggoro Widjojo, tersangka kasus dugaan korupsi dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang sempat buron sejak 2009 lalu seakan membuka lembaran lama.
Bahkan pihak Anggoro mulai menyinggung dugaan penerimaan uang oleh mantan pimpinan KPK waktu itu. Menurutnya, adik Anggoro, Anggodo Widjojo pernah menyerahkan sekitar Rp5,1 miliar ke Ari Muladi. Uang itu diduga penyuap sejumlah petinggi KPK.
"Seketika itu Ari Muladi menghubungi Anggodo, ia mengatakan jika kasus Masaro dapat dibantu karena teman kita yang dari surabaya ada di sana, siapa? Ade Raharja," ungkap Kuasa hukum Anggoro, Thomsom Situmeang di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/2/2014).
Thomson mensinyalir upaya penyuapan pihak Masaro Radiokom ke mantan pimpinan KPK ditengarai terkait kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu Departemen Kehutanan. Namun, dia tidak mengetahui pasti apakah uang tersebut benar-benar sampai ke tangan pimpinan KPK waktu itu. Menurutnya, hanya Ari Muladi yang mengetahui secara pasti.
"Rp5 miliar 150 juta total uangnya. Sudah, kan ada tanda terima dari Ari Muladi, soal dikemanakan uang itu oleh Ari, hanya dia yang tahu dan Tuhan yang tahu. Kata Ari Muladi dari pimpinan KPK. Kembali semuanya kepada Ari muladi. Jadi saya bilang yang tahu ini semua (kasus) Ari Muladi. Ada Bibit, Yasin, Bambang Wijarayatmo, kemudian untuk penyidik," bebernya.
Seperti diketahui, KPK berhasil memulangkan Anggoro yang sempat buron sejak 17 Juli 2009. KPK membawa pulang Anggoro ke Indonesia pada 30 Januari 2014.
Anggoro Widjojo merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tahun anggaran 2006-2007.
Pemilik PT Masaro Radiocom ini buron ke luar negeri saat kasusnya masih dalam tahapan penyelidikan atau sesaat setelah KPK menggeledah kantor perusahaannya pada pertengahan 2008.
Bahkan pihak Anggoro mulai menyinggung dugaan penerimaan uang oleh mantan pimpinan KPK waktu itu. Menurutnya, adik Anggoro, Anggodo Widjojo pernah menyerahkan sekitar Rp5,1 miliar ke Ari Muladi. Uang itu diduga penyuap sejumlah petinggi KPK.
"Seketika itu Ari Muladi menghubungi Anggodo, ia mengatakan jika kasus Masaro dapat dibantu karena teman kita yang dari surabaya ada di sana, siapa? Ade Raharja," ungkap Kuasa hukum Anggoro, Thomsom Situmeang di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/2/2014).
Thomson mensinyalir upaya penyuapan pihak Masaro Radiokom ke mantan pimpinan KPK ditengarai terkait kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu Departemen Kehutanan. Namun, dia tidak mengetahui pasti apakah uang tersebut benar-benar sampai ke tangan pimpinan KPK waktu itu. Menurutnya, hanya Ari Muladi yang mengetahui secara pasti.
"Rp5 miliar 150 juta total uangnya. Sudah, kan ada tanda terima dari Ari Muladi, soal dikemanakan uang itu oleh Ari, hanya dia yang tahu dan Tuhan yang tahu. Kata Ari Muladi dari pimpinan KPK. Kembali semuanya kepada Ari muladi. Jadi saya bilang yang tahu ini semua (kasus) Ari Muladi. Ada Bibit, Yasin, Bambang Wijarayatmo, kemudian untuk penyidik," bebernya.
Seperti diketahui, KPK berhasil memulangkan Anggoro yang sempat buron sejak 17 Juli 2009. KPK membawa pulang Anggoro ke Indonesia pada 30 Januari 2014.
Anggoro Widjojo merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tahun anggaran 2006-2007.
Pemilik PT Masaro Radiocom ini buron ke luar negeri saat kasusnya masih dalam tahapan penyelidikan atau sesaat setelah KPK menggeledah kantor perusahaannya pada pertengahan 2008.
(hyk)