Kuasa hukum keluhkan tidak bisa temui Anggoro

Senin, 03 Februari 2014 - 21:49 WIB
Kuasa hukum keluhkan...
Kuasa hukum keluhkan tidak bisa temui Anggoro
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengizinkan kuasa hukum untuk membesuk Anggoro Widjojo, tersangka kasus dugaan korupsi dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). Anggoro saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur.

"Sampai sekarang tidak diberi izin untuk bertemu Anggoro dengan alasan yang tidak jelas," ungkap kuasa hukum Anggoro, Thomson Situmeang di KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2014).

Thomson mengaku, sudah mempertanyakan kepada KPK tentang hal tersebut. Namun, KPK belum memberikan penjelasan. "Apa alasanya kita tidak diperbolehkan untuk menjenguk. Kalau surat kuasa dipertanyakan, kami sudah serahkan. Bahkan penyidik sudah menerima surat kuasa yang asli," tukasnya.

Seperti diketahui, KPK berhasil memulangkan Anggoro yang sempat buron sejak 17 Juli 2009. KPK membawa pulang Anggoro ke Indonesia pada 30 Januari 2014. Anggoro Widjojo merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tahun anggaran 2006-2007.

Pemilik PT Masaro Radiocom ini buron ke luar negeri saat kasusnya masih dalam tahapan penyelidikan atau sesaat setelah KPK menggeledah kantor perusahaannya pada pertengahan 2008.

Berita:
KPK siap tuntut berat Anggoro Widjojo

---
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6477 seconds (0.1#10.140)