Aset Atut teridentifikasi hasil korupsi
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah memiliki aset dan transaksi rekening yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi (tipikor).
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, pihaknya tidak melakukan perbedaan proses hukum dalam penyitaan antara Atut dan adik kandungnya Tb Chaeri Wardhana.
Menurutnya, KPK sudah dan masih terus melakukan penelusuran aset dan rekening sejak awal penetapan Atut dan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Lebak, Banten yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Provinsi Banten 2011-2013.
"Jadi, bukan belum terindentifikasi korupsi, bukan. Betul, aset RAC ke depannya, dari hasil penelusuran bisa dari hasil tipikor. Kalau sudah ya tentu bisa disita. Tapi sampai hari ini masih dilakukan yang disebut aset tracing itu," kata Johan saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Minggu 2 Februari 2014.
Penelusuran aset bukan dilakukan satu atau dua hari. Dia mencontohkan, aset Wawan baru disita pekan lalu. Padahal status tersangkanya untuk kasus suap sudah sejak 3 Oktober 2013. Status tersangka di alkes Pemerintah Kota Tangerang Selatan pada 11 November 2013. Atut dan Wawan jadi tersangka alkes Banten pada Selasa 7 Januari. Terakhir Wawan dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Senin 13 Januari.
Dia mengingatkan, selain dari kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Lebak dan korupsi alkes Banten Atut juga dijerat dengan sangkaaan lain yakni pemerasan dalam jabatan dan/atau suap sesuai dengan pasal 12 huruf e atau a atau pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1. Pasal ini sangat jelas berkaitan dengan kewenangan Atut sebagai Gubernur Banten.
"Cuman aku enggak tahu persoalan yang mana. Yang diminta dan diterima RAC bisa dalam bentuk aset atau dalam bentuk uang. Jumlahnya belum disampaikan ke saya," bebernya.
Johan melanjutkan, penyidik masih melakukan penelusuran aset milik Wawan pasca penyitaan 17 mobil dan satu motor Harley Davidson akhir Januari lalu. Menurutnya, bisa saja akan ada penyitaan lagi. Tetapi, dia belum menerima informasi aset dalam bentuk apa. Dia menambahkan, biasanya dalam kasus-kasus yang ditangani KPK selain aset ada juga pemblokiran atau penyitaan rekening.
"Yang blokir rekening itu aku harus nanya dulu itu. Jadi blokir itu tergantung nanti apakah kita menemukan rekening yang diduga sebagai transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan tipikor apa enggak," tandasnya.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, pihaknya tidak melakukan perbedaan proses hukum dalam penyitaan antara Atut dan adik kandungnya Tb Chaeri Wardhana.
Menurutnya, KPK sudah dan masih terus melakukan penelusuran aset dan rekening sejak awal penetapan Atut dan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Lebak, Banten yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Provinsi Banten 2011-2013.
"Jadi, bukan belum terindentifikasi korupsi, bukan. Betul, aset RAC ke depannya, dari hasil penelusuran bisa dari hasil tipikor. Kalau sudah ya tentu bisa disita. Tapi sampai hari ini masih dilakukan yang disebut aset tracing itu," kata Johan saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Minggu 2 Februari 2014.
Penelusuran aset bukan dilakukan satu atau dua hari. Dia mencontohkan, aset Wawan baru disita pekan lalu. Padahal status tersangkanya untuk kasus suap sudah sejak 3 Oktober 2013. Status tersangka di alkes Pemerintah Kota Tangerang Selatan pada 11 November 2013. Atut dan Wawan jadi tersangka alkes Banten pada Selasa 7 Januari. Terakhir Wawan dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Senin 13 Januari.
Dia mengingatkan, selain dari kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Lebak dan korupsi alkes Banten Atut juga dijerat dengan sangkaaan lain yakni pemerasan dalam jabatan dan/atau suap sesuai dengan pasal 12 huruf e atau a atau pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1. Pasal ini sangat jelas berkaitan dengan kewenangan Atut sebagai Gubernur Banten.
"Cuman aku enggak tahu persoalan yang mana. Yang diminta dan diterima RAC bisa dalam bentuk aset atau dalam bentuk uang. Jumlahnya belum disampaikan ke saya," bebernya.
Johan melanjutkan, penyidik masih melakukan penelusuran aset milik Wawan pasca penyitaan 17 mobil dan satu motor Harley Davidson akhir Januari lalu. Menurutnya, bisa saja akan ada penyitaan lagi. Tetapi, dia belum menerima informasi aset dalam bentuk apa. Dia menambahkan, biasanya dalam kasus-kasus yang ditangani KPK selain aset ada juga pemblokiran atau penyitaan rekening.
"Yang blokir rekening itu aku harus nanya dulu itu. Jadi blokir itu tergantung nanti apakah kita menemukan rekening yang diduga sebagai transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan tipikor apa enggak," tandasnya.
(hyk)