Aset Atut teridentifikasi hasil korupsi

Senin, 03 Februari 2014 - 05:32 WIB
Aset Atut teridentifikasi...
Aset Atut teridentifikasi hasil korupsi
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah memiliki aset dan transaksi rekening yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi (tipikor).

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, pihaknya tidak melakukan perbedaan proses hukum dalam penyitaan antara Atut dan adik kandungnya Tb Chaeri Wardhana.

Menurutnya, KPK sudah dan masih terus melakukan penelusuran aset dan rekening sejak awal penetapan Atut dan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Lebak, Banten yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Provinsi Banten 2011-2013.

"Jadi, bukan belum terindentifikasi korupsi, bukan. Betul, aset RAC ke depannya, dari hasil penelusuran bisa dari hasil tipikor. Kalau sudah ya tentu bisa disita. Tapi sampai hari ini masih dilakukan yang disebut aset tracing itu," kata Johan saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Minggu 2 Februari 2014.

Penelusuran aset bukan dilakukan satu atau dua hari. Dia mencontohkan, aset Wawan baru disita pekan lalu. Padahal status tersangkanya untuk kasus suap sudah sejak 3 Oktober 2013. Status tersangka di alkes Pemerintah Kota Tangerang Selatan pada 11 November 2013. Atut dan Wawan jadi tersangka alkes Banten pada Selasa 7 Januari. Terakhir Wawan dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Senin 13 Januari.

Dia mengingatkan, selain dari kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Lebak dan korupsi alkes Banten Atut juga dijerat dengan sangkaaan lain yakni pemerasan dalam jabatan dan/atau suap sesuai dengan pasal 12 huruf e atau a atau pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1. Pasal ini sangat jelas berkaitan dengan kewenangan Atut sebagai Gubernur Banten.

"Cuman aku enggak tahu persoalan yang mana. Yang diminta dan diterima RAC bisa dalam bentuk aset atau dalam bentuk uang. Jumlahnya belum disampaikan ke saya," bebernya.

Johan melanjutkan, penyidik masih melakukan penelusuran aset milik Wawan pasca penyitaan 17 mobil dan satu motor Harley Davidson akhir Januari lalu. Menurutnya, bisa saja akan ada penyitaan lagi. Tetapi, dia belum menerima informasi aset dalam bentuk apa. Dia menambahkan, biasanya dalam kasus-kasus yang ditangani KPK selain aset ada juga pemblokiran atau penyitaan rekening.

"Yang blokir rekening itu aku harus nanya dulu itu. Jadi blokir itu tergantung nanti apakah kita menemukan rekening yang diduga sebagai transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan tipikor apa enggak," tandasnya.
(hyk)
Berita Terkait
Menkumham Serahkan 1.000...
Menkumham Serahkan 1.000 Paket Sembako-Alkes Buatan Napi
Kejari Tanggamus Tetapkan...
Kejari Tanggamus Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang
Korupsi Alkes Banten...
Korupsi Alkes Banten dan TPPU, Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Tubagus Chaeri Wardana Divonis Empat Tahun Penjara
Wawan: Saya jadi Pengusaha...
Wawan: Saya jadi Pengusaha Sebelum Atut Jadi Gubernur Banten
Bantu Tangani COVID-19,...
Bantu Tangani COVID-19, Merck Salurkan Alkes dan Ambulans
Berita Terkini
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved