Anggoro tertangkap? KPK janji beri penjelasan
A
A
A
Sindonews.com - Anggoro Widjojo tersangka proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang sempat buron sejak tahun 2009 dikabarkan sudah tertangkap.
Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tidak membantahnya. Pria yang akrab di sapa BW ini berjanji akan menjelaskan secara lengkap dalam watu dekat.
"Insya Allah pada saat yang tepat akan dijelaskan soal yang diramaikan itu (penangkapan anggoro)," kata Bambang kepada Wartawan melalui pesan singkatanya, Kamis (30/1/2014).
Anggoro diduga bermukim di Singapura. Namun penelusuran terakhir, kakak kandung terpidana kasus percobaan suap pada pimpinan KPK, Anggodo Widjojo ini, terlacak di China.
Anggoro ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 19 Juni 2009 silam. Anggoro diduga memengaruhi para anggota DPR untuk melanjutkan proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang sempat dihentikan pada 2004 oleh Menteri Kehutanan (Menhut), M Prakoso.
Proyek SKRT bermula pada Januari 2007, ketika Departemen Kehutanan (Dephut) yang dipimpin oleh Menteri Kehutanan MS Kaban, mengajukan usulan rancangan program revitalisasi dan rehabilitasi hutan bernilai Rp180 miliar.
Anggoro sebagai pemilik PT Masaro Radiokom diduga memberi suap kepada empat anggota Komis IV DPR 2007 yang mengurusi sektor kehutanan, yakni Azwar Chesputra, Al Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas, untuk mengeluarkan surat rekomendasi melanjutkan proyek SKRT.
Dalam surat tersebut, Komisi IV DPR juga mengimbau agar Dephut (sekarang Kemenhut) menggunakan alat yang disediakan PT Masaro untuk pengadaan barang.
Berita:
KPK punya PR tangkap Anggoro Widjojo
Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tidak membantahnya. Pria yang akrab di sapa BW ini berjanji akan menjelaskan secara lengkap dalam watu dekat.
"Insya Allah pada saat yang tepat akan dijelaskan soal yang diramaikan itu (penangkapan anggoro)," kata Bambang kepada Wartawan melalui pesan singkatanya, Kamis (30/1/2014).
Anggoro diduga bermukim di Singapura. Namun penelusuran terakhir, kakak kandung terpidana kasus percobaan suap pada pimpinan KPK, Anggodo Widjojo ini, terlacak di China.
Anggoro ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 19 Juni 2009 silam. Anggoro diduga memengaruhi para anggota DPR untuk melanjutkan proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang sempat dihentikan pada 2004 oleh Menteri Kehutanan (Menhut), M Prakoso.
Proyek SKRT bermula pada Januari 2007, ketika Departemen Kehutanan (Dephut) yang dipimpin oleh Menteri Kehutanan MS Kaban, mengajukan usulan rancangan program revitalisasi dan rehabilitasi hutan bernilai Rp180 miliar.
Anggoro sebagai pemilik PT Masaro Radiokom diduga memberi suap kepada empat anggota Komis IV DPR 2007 yang mengurusi sektor kehutanan, yakni Azwar Chesputra, Al Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas, untuk mengeluarkan surat rekomendasi melanjutkan proyek SKRT.
Dalam surat tersebut, Komisi IV DPR juga mengimbau agar Dephut (sekarang Kemenhut) menggunakan alat yang disediakan PT Masaro untuk pengadaan barang.
Berita:
KPK punya PR tangkap Anggoro Widjojo
(kur)