Saksi parpol urusan partai!

Kamis, 30 Januari 2014 - 14:06 WIB
Saksi parpol urusan partai!
Saksi parpol urusan partai!
A A A
Sindonews.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo menolak rencana pemerintah dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dana saksi partai politik (Parpol) dari negara.

"Saya tidak sepakat dibiayai negara agar suara rakyat tidak dinistakan, tidak didustai," kata Arif, di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (30/1/2014).

Menurut Arif, saksi pemilu yang dihadirkan dari parpol bersifat voluntarisme. Partai harus memiliki kesadaran sendiri untuk membayar dan bertanggung jawab terhadap kadernya yang bertugas mengawasi pemungutan dan penghitungan suara.

Oleh karena itu, kata dia, pemerintah dan Bawaslu tidak perlu repot-repot untuk menggelontorkan anggaran yang jumlahnya ratusan miliar tersebut.

Namun begitu, fungsi pengawasan secara normatif memang dibutuhkan untuk mengawasi pemilu. Pengawasan, kata dia, harus menyertakan dari berbagai lapisan seperti pengawas yang dibentuk Bawaslu maupun juga pengawas dari parpol.

Seperti diketahui, anggaran sebesar Rp1,5 triliun yang dimintakan Bawaslu sedianya bakal digunakan untuk membiayai pengawasan pemilu legislatif.

Sebanyak Rp800 miliar dialokasikan untuk honor dan bimbingan teknis (Bimtek) Panitia Pengawas Pemilu (PPL) dan mitra PPL "Gerakan Sejuta Relawan", sisanya sebanyak Rp700 miliar untuk membayar 12 saksi parpol.

Berita:

Bawaslu: Dana saksi jangan jadi polemik
LSM kecewa dana saksi ditunda
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3135 seconds (0.1#10.140)