Akil bersaksi untuk tiga terdakwa

Kamis, 30 Januari 2014 - 09:58 WIB
Akil bersaksi untuk...
Akil bersaksi untuk tiga terdakwa
A A A
Sindonews.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar hari ini dijadwalkan bersaksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Akil akan bersaksi untuk tiga terdakwa, yakni Bupati Gunung Mas Hambith Bintih, Cornelis Nalau (pengusaha) dan Chairun Nisa, politikus Golkar.

Sementara, kuasa hukum Akil, Tamsil Sjoekoer mengatakan, kliennya sudah siap untuk bersaksi di Pengadilan Tipikor. Menurut dia, Akil siap memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Pak Akil sehat dan bisa penuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum," kata Tamsil saat dihubungi, Kamis (30/1/2014).

Jaksa KPK mendakwa Chairun Nisa dengan Pasal 12 huruf c Undang-undang (UU) Nomor 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.

Hambit dan Cornelis didakwa menggunakan Pasal 6 ayat (1) huruf UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP. Atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP. Keduanya didakwa sebagai pemberi suap.

Berita:

Berkas Akil disatukan dalam satu dakwaan

Akil juga tersangka enam kasus pilkada
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0724 seconds (0.1#10.140)