Berkas Akil disatukan dalam satu dakwaan

Rabu, 29 Januari 2014 - 21:37 WIB
Berkas Akil disatukan...
Berkas Akil disatukan dalam satu dakwaan
A A A
Sindonews.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar akan menjalani persidangan terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa sejumlah pemilihan umum kepala daerah (pemilukada).

Hal itu dikatakan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP. Menurutnya, tak hanya kasus pemilukada, Akil akan menjalani sidang soal dugaan penerimaan gratifikasi dan dugaan tidak pidana pencucian uang ( TPPU).

"Perlu disampaikan, penanganan perkara Akil Mochtar, hari ini telah dilakukan penyerahan tahap dua atau P21, dinaikkan ke proses penuntutan," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2014).

Dijelaskan Johan, semua berkas perkara mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar itu, akan disatukan dalam satu dakwaan.

"Untuk sangkaan pasal 12 B UU (Undang-undang) tipikor (tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi) terkait pengurusan sengketa pemilukada," ucapnya.

"Pemilukada Provinsi Banten, Kabupaten Empat Lawang, Kota Palembang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Morotai, Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Utara," imbuhnya.

Sementara dalam sengketa Pemilukada Jawa Timur, Akil diduga menerima janji. Namun Johan tidak menjelaskan secara rinci. Pasalnya, dalam dakwaan nanti, baru akan dituangkan secara jelas.

"Khusus Pemilukada Jatim, ini perkara dugaan penerimaan janji. Ini semua yang nanti akan didakwakan dalam proses penuntutan," pungkasnya.

Berkas kasus Akil sudah P21
Akil sebut putusan Pemilukada Jatim cacat hukum
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0730 seconds (0.1#10.140)