Dituduh Minta Rp3 M, Pengacara Akil: Itu kan katanya
A
A
A
Sindonews.com- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menanggapi santai tudingan politikus Golkar Chairun Nisa yang menyebut, Akil meminta uang tiga miliar dalam kasus sengketa Pemilukada Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
"Itu kan (masih) katanya," kata Pengacara Akil, Tamsil Sjoekoer di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2014).
Dalam persidangan terdakwa Hambit Bintih, Nisa mengaku Akil meminta uang Rp3 miliar dengan memakai istilah 'tiga ton emas'. Menurut dia, uang itu untuk memuluskan Hambit sebagai Bupati Gunung Mas yang sedang berperkara di MK.
Tamsil menyebut, Akil akan menjelaskan dalam persidangan terdakwa Hambit Bintih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) besok.
"Besok Akil jadi saksi bisa dengar, bisa bicara, dan itu disumpah," kata Tamsil.
Sebelumnya, Chairun Nisa saat bersaksi untuk Bupati Gunung Mas Hambit Bintih-Cornelis Nalau Antun terdakwa kasus dugaan suap sengketa pemiulkada di MK, Nisa menyebut meminta uang untuk memuluskan perkara sengketa Pilkada Gunung Mas Kalimantan Tengah di MK. Permintaan Akil itu diungkapkan dengan bahasa sandi "tiga ton emas".
Berita:
Berkas kasus Akil sudah P21
Akil sebut putusan Pemilukada Jatim cacat hukum
"Itu kan (masih) katanya," kata Pengacara Akil, Tamsil Sjoekoer di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2014).
Dalam persidangan terdakwa Hambit Bintih, Nisa mengaku Akil meminta uang Rp3 miliar dengan memakai istilah 'tiga ton emas'. Menurut dia, uang itu untuk memuluskan Hambit sebagai Bupati Gunung Mas yang sedang berperkara di MK.
Tamsil menyebut, Akil akan menjelaskan dalam persidangan terdakwa Hambit Bintih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) besok.
"Besok Akil jadi saksi bisa dengar, bisa bicara, dan itu disumpah," kata Tamsil.
Sebelumnya, Chairun Nisa saat bersaksi untuk Bupati Gunung Mas Hambit Bintih-Cornelis Nalau Antun terdakwa kasus dugaan suap sengketa pemiulkada di MK, Nisa menyebut meminta uang untuk memuluskan perkara sengketa Pilkada Gunung Mas Kalimantan Tengah di MK. Permintaan Akil itu diungkapkan dengan bahasa sandi "tiga ton emas".
Berita:
Berkas kasus Akil sudah P21
Akil sebut putusan Pemilukada Jatim cacat hukum
(dam)