Berkas Wawan di kasus Lebak dinyatakan lengkap
A
A
A
Sindonews.com - Berkas perkara Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak Banten kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sudah dinyatakan lengkap (P21).
Lengkapnya berkas kasus Wawan ini, maka adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu segera menghadapi kursi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Wawan P21 untuk kasus lebak, tadi saya dampingi untuk P21-nya," kata Pia Akbar Nasution selaku
kuasa hukum Wawan di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2014).
Wawan juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan Tangerang Selatan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketika disinggung mengenai Wawan akan menghadapi beberapa sidang dengan kasus yang berbeda itu, pihaknya belum bisa memastikan. "Eggak tahu juga, kalau berkasnya beda ini maju duluan. Mereka bilang pelimpahan ke pengadilan tanggal 11 (Februari 2014), berarti sidangnya tanggal 18-an," pungkasnya.
Berita:
KPK belum berhenti sita aset Wawan
Lengkapnya berkas kasus Wawan ini, maka adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu segera menghadapi kursi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Wawan P21 untuk kasus lebak, tadi saya dampingi untuk P21-nya," kata Pia Akbar Nasution selaku
kuasa hukum Wawan di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2014).
Wawan juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan Tangerang Selatan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketika disinggung mengenai Wawan akan menghadapi beberapa sidang dengan kasus yang berbeda itu, pihaknya belum bisa memastikan. "Eggak tahu juga, kalau berkasnya beda ini maju duluan. Mereka bilang pelimpahan ke pengadilan tanggal 11 (Februari 2014), berarti sidangnya tanggal 18-an," pungkasnya.
Berita:
KPK belum berhenti sita aset Wawan
(kur)