Langgar aturan, ratusan baliho caleg kotori Sinjai

Selasa, 28 Januari 2014 - 18:30 WIB
Langgar aturan, ratusan baliho caleg kotori Sinjai
Langgar aturan, ratusan baliho caleg kotori Sinjai
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Sinjai menemukan ratusan alat peraga kampanye yang melanggar aturan. Alat peragam kampanye itu terpasang di berbagai tempat, di sudut Kota Sinjai, utamanya dijalan poros pusat kota Sinjai.

Pemasangan baliho calon anggota legislatif (caleg) itu dinilai menyalahi Peraturan KPU No.15 Tahun 2013 Tentang Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga di Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan.

"Memang masih banyak caleg yang memasang baliho atau spanduk di zona-zona yang dilarang. KPU juga menyayangkan sikap para caleg tersebut. Harusnya para caleg mematuhi peraturan yang telah ada," ujar Komisioner KPU Sinjai Muh Arsal, Selasa (28/1/2014).

Meski banyak baliho yang menyalahi aturan, namun untuk langkah penertiban pihaknya masih menunggu penetapan zona dari masing-masing kelurahan/desa sesuai yang diamanatkan dalam peraturan KPU No.15 Tahun 2013.

Selain itu, KPU juga akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja setempat untuk melakukan penertiban pemasangan baliho dan sejumlah alat peraga lainnya yang melanggar tersebut.

Ketua Panwaslu Kabupaten Sinjai Muh Rusmin mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat kepada KPU Sinjai yang berisi data pelanggaran pemilu. “Kami minta agar KPU menindaklanjuti dengan surat peringatan kepada parpol untuk mencopot sendiri baliho yang melanggar,” katanya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sinjai Agung Budi Prayoga berjanji akan segera melakukan penertiban jika rekomendasi dari KPU dan Pemkab Sinjai sudah ada.

"Tunggu saja. Jika rekomendasi dari yang berwenang sudah turun, maka akan segera kami bongkar dan tertibkan," kata Agung.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9577 seconds (0.1#10.140)