Kasus Century segera naik ke penuntutan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas mantan Deputi Bank Indonesia Budi Mulya, tersangka kasus bailout Bank Century akan segera naik ke penuntutan.
"Kasus Century (pada) 1-2 minggu lagi akan masuk ke tahap 2," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (28/1/2014).
Menurut Bambang, menjelang tahap penuntutan penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. "Meminta (keterangan saksi) itu biasa. Coba dilengkapi keterangan saksi, maka dilakukan permintaan keterangan, seperti di tahap 1. Jadi sekarang sedang mengintensifkan pemeriksaan saksi untuk menuju ke tahap 2," tuturnya.
Dia menegaskan, pemeriksaan saksi-saksi tergantung penyidik KPK. Jika berkas sudah lengkap tentu akan segera dinaikkan ke penuntutan.
"Kalau sudah oke akan dilimpahkan ke tahap 2," ujarnya.
Berita:
Timwas Century kembali panggil Boediono, Istana Bereaksi
"Kasus Century (pada) 1-2 minggu lagi akan masuk ke tahap 2," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (28/1/2014).
Menurut Bambang, menjelang tahap penuntutan penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. "Meminta (keterangan saksi) itu biasa. Coba dilengkapi keterangan saksi, maka dilakukan permintaan keterangan, seperti di tahap 1. Jadi sekarang sedang mengintensifkan pemeriksaan saksi untuk menuju ke tahap 2," tuturnya.
Dia menegaskan, pemeriksaan saksi-saksi tergantung penyidik KPK. Jika berkas sudah lengkap tentu akan segera dinaikkan ke penuntutan.
"Kalau sudah oke akan dilimpahkan ke tahap 2," ujarnya.
Berita:
Timwas Century kembali panggil Boediono, Istana Bereaksi
(dam)