JK setuju Akil dihukum maksimal
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) menilai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pantas dihukum maksimal.
"Tuntutan maksimum (untuk Akil) itu bagus, harus itu," kata JK di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2014).
Mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar itu hadir ke KPK sebagai pembicara dalam diskusi bertema "Pemberantasan Korupsi Politik, Politisasi pemberantasan korupsi."
Bahkan, JK menyebut Akil Mochtar telah merusak sistem demokrasi di Indonesia. Meskipun Akil pernah jadi aggota DPR Fraksi Golkar, JK yakin tidak akan berdampak negatif pada partainya.
"Demokrasi dimenangkan secara salah. Dia kan tidak bertindak lagi atas nama Golkar," ujarnya.
Akil Mochtar diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar untuk pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah 2013. Akil juga diduga menerima suap Rp1 miliar untuk sengketa Pilkada Lebak, Banten 2013. Akil juga dijerat dengan pasaln tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejumlah aset sudah disita oleh KPK.
---
"Tuntutan maksimum (untuk Akil) itu bagus, harus itu," kata JK di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2014).
Mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar itu hadir ke KPK sebagai pembicara dalam diskusi bertema "Pemberantasan Korupsi Politik, Politisasi pemberantasan korupsi."
Bahkan, JK menyebut Akil Mochtar telah merusak sistem demokrasi di Indonesia. Meskipun Akil pernah jadi aggota DPR Fraksi Golkar, JK yakin tidak akan berdampak negatif pada partainya.
"Demokrasi dimenangkan secara salah. Dia kan tidak bertindak lagi atas nama Golkar," ujarnya.
Akil Mochtar diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar untuk pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah 2013. Akil juga diduga menerima suap Rp1 miliar untuk sengketa Pilkada Lebak, Banten 2013. Akil juga dijerat dengan pasaln tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejumlah aset sudah disita oleh KPK.
---
(dam)