PPATK sudah serahkan aliran transaksi Anas ke KPK
Senin, 27 Januari 2014 - 14:46 WIB
PPATK sudah serahkan aliran transaksi Anas ke KPK
A
A
A
Sindonews.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah menyerahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengenai aliran transaksi tersangka dugaan penerima gratifikasi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum.
"Seluruh permintaan KPK mengenai aliran dana (Anas) kami (sudah) berikan," kata Kepala PPATK M Yusuf, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2014).
Yusuf mengakui, pihaknya tak memeriksa secara khusus apakah menelusuri ada tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu, Yusuf menjawab. "Kita tidak mengkualifikasi (aliran transaksi)," tegasnya.
Ia pun menegaskan, setelah menyerahkan aliran transaksi itu, PPATK mempersilakan aparat penegak hukum, untuk mengkaji laporan yang telah disampaikan tersebut.
"Tinggal penegak hukum mengkaji, apakah itu terindikasi pidana atau tidak. Setahu saya dari segi transaksi, kita (PPATK) tidak terlibat, mungkin perkembangan penyidik (PPATK tidak tahu)," pungkasnya.
Pasek Bawakan Anas Buku Majapahit
"Seluruh permintaan KPK mengenai aliran dana (Anas) kami (sudah) berikan," kata Kepala PPATK M Yusuf, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2014).
Yusuf mengakui, pihaknya tak memeriksa secara khusus apakah menelusuri ada tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu, Yusuf menjawab. "Kita tidak mengkualifikasi (aliran transaksi)," tegasnya.
Ia pun menegaskan, setelah menyerahkan aliran transaksi itu, PPATK mempersilakan aparat penegak hukum, untuk mengkaji laporan yang telah disampaikan tersebut.
"Tinggal penegak hukum mengkaji, apakah itu terindikasi pidana atau tidak. Setahu saya dari segi transaksi, kita (PPATK) tidak terlibat, mungkin perkembangan penyidik (PPATK tidak tahu)," pungkasnya.
Pasek Bawakan Anas Buku Majapahit
(maf)