Sidang Uji Materi UU Ormas digelar hari ini
A
A
A
Sindonews.com- Prokontra soal Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) memasuki babak baru. Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini akan menggelar sidang perdana uji materi undang-undang tersebut.
Perkara nomor 3/PUU-XII/2014 ini diajukan oleh Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB). Pasal yang diujikan di antaranya, Pasal 1 angka 1, angka 6, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 23 dan Pasal 2.
Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) di antaranya terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Legal Roundtable (ILR), Indonesian Corruption Watch (ICW), LBH Jakarta, Yappika, Fitra, Kontras, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Imparsial dan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (eLSAM).
Mereka menolak secara keseluruhan isi UU Ormas karena dinilai tidak sejalan dengan semangat konstitusi dan Pasal 28 e ayat 3 UUD 1945. KKB meminta agar kewenangan mengatur ormas tidak di Kementerian Dalam Negeri, tapi dialihkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
UU Ormas juga digugat oleh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. Namun, PP Muhammadiyah lebih dulu mengajukan uji materi ke MK. (Adm)
Berita:
25 Pasal UU Ormasi digugat PP Muhammadiyah.
Perkara nomor 3/PUU-XII/2014 ini diajukan oleh Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB). Pasal yang diujikan di antaranya, Pasal 1 angka 1, angka 6, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 23 dan Pasal 2.
Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) di antaranya terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Legal Roundtable (ILR), Indonesian Corruption Watch (ICW), LBH Jakarta, Yappika, Fitra, Kontras, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Imparsial dan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (eLSAM).
Mereka menolak secara keseluruhan isi UU Ormas karena dinilai tidak sejalan dengan semangat konstitusi dan Pasal 28 e ayat 3 UUD 1945. KKB meminta agar kewenangan mengatur ormas tidak di Kementerian Dalam Negeri, tapi dialihkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
UU Ormas juga digugat oleh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. Namun, PP Muhammadiyah lebih dulu mengajukan uji materi ke MK. (Adm)
Berita:
25 Pasal UU Ormasi digugat PP Muhammadiyah.
(kur)