Syarat saksi parpol boleh dibiayai negara

Minggu, 26 Januari 2014 - 15:26 WIB
Syarat saksi parpol boleh dibiayai negara
Syarat saksi parpol boleh dibiayai negara
A A A
Sindonews.com - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro mengaku sepakat pengawas atau saksi partai politik (parpol) dibiayai negara. Namun, menurutnya hal itu harus dilandasi dengan semangat untuk memperbaiki sistem kepartaian.

"Saya setuju kalau ini memang betul-betul mampu menunjukkan akar di kepartaian. Artinya partai ramping," kata Siti, usai diskusi publik di Cikini, Jakarta, Minggu (26/1/2014).

Siti menjelaskan, yang dimaksud dengan perampingan parpol adalah bukan bersifat memaksa. Namun, memberi kesadaran kepada partai. Dimana, parpol boleh mendapat biaya negara asalkan berkoalisi saat menjadi saksi.

"Jadi uangnya itu diserahkan kepada koalisi partai bukan, sendiri-sendiri (setiap partai dapat anggaran saksi)," ujarnya.

Dilanjutkan dia, koalisi tersebut juga untuk mengatur parpol di kemudian hari. Menurutnya, setiap periode pemilu, sistem parliamentary threshold (PT) selalu berubah. Sehingga, koalisi yang dilakukan secara permanen termasuk pada pengawasan pemilu mampu mendorong perampingan partai.

"Sebelumnya 2,5, (PT) terus naik. Bahkan mungkin bisa mencapai 5. Nah ini kan baik untuk menyehatkan partai ke depan," ketusnya.

Akan tetapi, koalisi partai yang dilakukan saat mengawasi pemungutan dan penghitungan suara harus dilakukan secara profesional. Ia menolak jika akhirnya koalisi digunakan untuk kepentingan politik yang berakibat pada kecurangan pemilu.

"Kita maunya profesional, bisa dipertanggungjawabkan dengan memaksa partai ini berkoalisi secara sehat," tambahnya.

Seperti diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyetujui pengawas pemilu dari perwakilan partai dibiayai negara. Bahkan, anggaran RP 700 miliar tengah dipersiapkan untuk membayar 12 perwakilan dari masing-masing partai politik.

Baca berita:
PDIP ragukan uang saksi dari APBN tepat sasaran
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6429 seconds (0.1#10.140)