Yusril pertimbangkan cabut gugatan UU Pilpres

Jum'at, 24 Januari 2014 - 16:19 WIB
Yusril pertimbangkan...
Yusril pertimbangkan cabut gugatan UU Pilpres
A A A
Sindonews.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang Pilpres penuh misteri. MK seolah ditekan oleh parpol-parpol besar agar pemilu serentak baru dilaksanakan tahun 2019.

Karena itu, Yusril sedang berpikir-pikir untuk mencabut gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

“Kini saya sedang pertimbangkan, apakah saya akan meneruskan permohonan saya atau tidak. Saya akan ambil keputusan setelah menimbang-nimbangnya dengan seksama,” ucap Yusril dalam rilisnya, Kamis (24/1/2014).

Menurut Ketua Umum Partai Bulan Bintan (PBB) ini, atas dasar itu dinyatakanlah putusan baru berlaku untuk Pemilu 2019. Ia juga merasa aneh gugatan dirinya dan Effendi Gazali tidak diputus secara bersama-sama padahal permohonannya memiliki kesamaan.

“Kalau permohonan saya dengan Effendi banyak kesamaannya, mengapa MK tak satukan saja pembacaan putusan, agar 2 permohonan sama-sama jadi pertimbangan?” tanya Yusril.

Karena itu, ia menilai, putusan MK terkait Undang-undang Pilpres dianggap putusan blunder. Sebab, kata Yusril, di satu pihak dinyatakan beberapa pasal UU Pilpres bertentangan dengan UUD 1945, namun setelah itu MK menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

"Tetapi, menyatakan pemilu serentak baru berlaku untuk Pemilu 2019 dan seterusnya. Padahal, MK tahu bahwa putusan MK itu berlaku seketika setelah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum,” tandas Yusril.

Baca berita:
Yusril ragukan Hakim MK paham konstitusi
(kri)
Berita Terkait
Kawal Pilpres Berintegritas,...
Kawal Pilpres Berintegritas, MK Sebaiknya Tunda Sidang Uji Materi UU Pemilu
Tegas! Ganjar Bakal...
Tegas! Ganjar Bakal Revisi UU Cipta Kerja jika Menang Pilpres 2024
Tegaskan Presiden Punya...
Tegaskan Presiden Punya Hak Berkampanye, Jokowi: Jangan Ditarik ke Mana-mana
Prabowo-Gibran Menang...
Prabowo-Gibran Menang Pilpres, Ketua Umum Relawan Betawi RPG Singgung UU DKJ
Dorong Revisi UU Pemilu,...
Dorong Revisi UU Pemilu, PKS Tidak Ingin Ada Politik Identitas di Pilpres
Profil Almas, Penggugat...
Profil Almas, Penggugat UU Pemilu yang Buka Jalan Gibran Maju di Pilpres 2024
Berita Terkini
Alasan KPK Kembalikan...
Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
Bos Blueray John Field...
Bos Blueray John Field Yakin Uang Suap Tersalurkan ke Dirjen Bea Cukai, Uangnya Tidak Pernah Kembali
Dasco Sebut RUU Perampasan...
Dasco Sebut RUU Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan Tetap Dibahas pada Masa Reses
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Pimpinan DPR Singgung Asas Kesetaraan
Infografis
PTUN Cabut SK Ketua...
PTUN Cabut SK Ketua MK Suhartoyo usai Anwar Usman Menang Gugatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved