Yusril ragukan Hakim MK paham konstitusi

Jum'at, 24 Januari 2014 - 14:31 WIB
Yusril ragukan Hakim MK paham konstitusi
Yusril ragukan Hakim MK paham konstitusi
A A A
Sindonews.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang Pilpres dianggap putusan blunder. Tanggapan itu diutarakan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyikapi putusan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Uji materi tersebut diajukan Effendi Gazali dkk ke MK.

“Kali ini MK lagi-lagi bikin putusan blunder. Di satu pihak nyatakan beberapa pasal UU Pilpres bertentangan dengan UUD 1945, setelah itu menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Tetapi, menyatakan pemilu serentak baru berlaku untuk Pemilu 2019 dan seterusnya. Padahal, MK tahu bahwa putusan MK itu berlaku seketika setelah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum,” urai Yusril via BlackBerry Messenger, Jumat (24/1/2014).

Yusril beralasan, kalau putusan itu berlaku seketika, namun baru belaku di Pemilu 2019 dan seterusnya, maka Pemilu 2014 dilaksanakan dengan pasal-pasal UU Pemilu yang inkonstitusional. MK tahu bahwa melaksanakan Pemilu dengan pasal-pasal UU yang inkonstitusional, hasilnya juga inkonstitusional. Konsekuensinya, DPR, DPD, DPRD, dan presiden serta wapres terpilih dalam Pileg dan Pilpres 2014 yang juga inkonstitusional.

Kata Yusril, MK menutupi inkonstitusionalitas putusan itu dengan merujuk putusan-putusan senada yang diambil oleh MK sebelumnya. Dengan merujuk pada putusan yang nyata-nyata salah itu MK, dalam pertimbangan hukumnya menyatakan Pileg dan Pilpres 2014 adalah sah.

Meskipun dilaksanakan dengan pasal-pasal UU Pilpres yang sudah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan telah dinyatakan tidak punya kekuatan hukum mengikat.

“Saya justru mempertanyakan, 'Apakah benar semua hakim MK itu adalah negarawan yang memahami konstitusi seperti dikatakan oleh UUD 1945?' Jawaban saya, 'Entahlah. Kenyataannya seperti itulah MK',” tegasnya.

Guru besar ilmu hukum Universitas Indonesia itu bahkan menyebutkan, ada putusan MK yang telah diambil setahun lalu, namun baru dibacakan hari ini sementara tiga hakimnya sudah berganti.

“Pembacaan putusan seperti itu aneh bin ajaib. Harusnya MK sekarang bermusyawarah lagi, siapa tahu hakim yang baru pendapatnya berbeda. Dulu ada Mahfud, Akil, dan Ahmad Sodiki yang memutus, sekarang sudah tidak jadi hakim MK lagi. Sudah ada Hidayat dan Patrialis penggantinya,” ujar Yusril.

Baca berita:
PAN bersyukur MK putuskan pemilu serentak 2019
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7344 seconds (0.1#10.140)