Yusril ragukan Hakim MK paham konstitusi

Jum'at, 24 Januari 2014 - 14:31 WIB
Yusril ragukan Hakim...
Yusril ragukan Hakim MK paham konstitusi
A A A
Sindonews.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang Pilpres dianggap putusan blunder. Tanggapan itu diutarakan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyikapi putusan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Uji materi tersebut diajukan Effendi Gazali dkk ke MK.

“Kali ini MK lagi-lagi bikin putusan blunder. Di satu pihak nyatakan beberapa pasal UU Pilpres bertentangan dengan UUD 1945, setelah itu menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Tetapi, menyatakan pemilu serentak baru berlaku untuk Pemilu 2019 dan seterusnya. Padahal, MK tahu bahwa putusan MK itu berlaku seketika setelah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum,” urai Yusril via BlackBerry Messenger, Jumat (24/1/2014).

Yusril beralasan, kalau putusan itu berlaku seketika, namun baru belaku di Pemilu 2019 dan seterusnya, maka Pemilu 2014 dilaksanakan dengan pasal-pasal UU Pemilu yang inkonstitusional. MK tahu bahwa melaksanakan Pemilu dengan pasal-pasal UU yang inkonstitusional, hasilnya juga inkonstitusional. Konsekuensinya, DPR, DPD, DPRD, dan presiden serta wapres terpilih dalam Pileg dan Pilpres 2014 yang juga inkonstitusional.

Kata Yusril, MK menutupi inkonstitusionalitas putusan itu dengan merujuk putusan-putusan senada yang diambil oleh MK sebelumnya. Dengan merujuk pada putusan yang nyata-nyata salah itu MK, dalam pertimbangan hukumnya menyatakan Pileg dan Pilpres 2014 adalah sah.

Meskipun dilaksanakan dengan pasal-pasal UU Pilpres yang sudah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan telah dinyatakan tidak punya kekuatan hukum mengikat.

“Saya justru mempertanyakan, 'Apakah benar semua hakim MK itu adalah negarawan yang memahami konstitusi seperti dikatakan oleh UUD 1945?' Jawaban saya, 'Entahlah. Kenyataannya seperti itulah MK',” tegasnya.

Guru besar ilmu hukum Universitas Indonesia itu bahkan menyebutkan, ada putusan MK yang telah diambil setahun lalu, namun baru dibacakan hari ini sementara tiga hakimnya sudah berganti.

“Pembacaan putusan seperti itu aneh bin ajaib. Harusnya MK sekarang bermusyawarah lagi, siapa tahu hakim yang baru pendapatnya berbeda. Dulu ada Mahfud, Akil, dan Ahmad Sodiki yang memutus, sekarang sudah tidak jadi hakim MK lagi. Sudah ada Hidayat dan Patrialis penggantinya,” ujar Yusril.

Baca berita:
PAN bersyukur MK putuskan pemilu serentak 2019
(kri)
Berita Terkait
Kawal Pilpres Berintegritas,...
Kawal Pilpres Berintegritas, MK Sebaiknya Tunda Sidang Uji Materi UU Pemilu
Tegas! Ganjar Bakal...
Tegas! Ganjar Bakal Revisi UU Cipta Kerja jika Menang Pilpres 2024
Tegaskan Presiden Punya...
Tegaskan Presiden Punya Hak Berkampanye, Jokowi: Jangan Ditarik ke Mana-mana
Prabowo-Gibran Menang...
Prabowo-Gibran Menang Pilpres, Ketua Umum Relawan Betawi RPG Singgung UU DKJ
Dorong Revisi UU Pemilu,...
Dorong Revisi UU Pemilu, PKS Tidak Ingin Ada Politik Identitas di Pilpres
Profil Almas, Penggugat...
Profil Almas, Penggugat UU Pemilu yang Buka Jalan Gibran Maju di Pilpres 2024
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
Putusan MK Buka Berpeluang...
Putusan MK Buka Berpeluang PDIP Usung Anies di Pilgub Jakarta 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved